Abstract:
CPNS melakukan hal apa saja supaya dapat menjadi PNS, baik itu dari jalur legal
maupun illegal. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan baik oleh para pelaku tindak
pidana penipuan untuk melakukan aksinya pada CPNS tersebut. Pemahaman, keinginan,
dan cara yang salah yang dilakukan oleh para masyarakat yang ingin mengikuti tes
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil inilah yang dijadikan oleh pelaku sebagai
kesempatan untuk melakukan tindak pidana penipuan CPNS. Penelitian ini dapat
dikategorikan sebagai penelitian yang bersifat deskriptif. Pengaturan terhadap pelaku
tindak pidana penipuan modus memasukkan pengawai negeri sipil implementasi prinsip
transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil oleh Badan
Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah dapat dikategorikan
berhasil karena antara indikator yang digunakan dengan realita dalam penyelenggaraan
kegiatan memiliki kesesuaian. Tindak pidana penipuan dengan modus memasukkan
pegawai negeri sipil (CPNS) diatur dalam Pasal 378 KUHP. Bentuk penegakkan hukum
terhadap pelaku tindak pidana penipuan modus memasukkan pengawai negeri sipil salah
satu bentuk kejahatan penipuan yang sering terjadi dan susah di atasi adalah penipuan
CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan cara embujuk ataupun menggerakkan orang
supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang, maksud
pembujukan atau penggerakkan itu adalah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang
lain dengan melawan hak, membujuk atau menggerakkan itu dengan memakai (Nama
palsu atau keadaan palsu, Akal cerdik (tipu muslihat), Karangan perkataan bohong)..
Pertimbangan hukum hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Medan No:
358/Pid.B/2023/PN.Mdn menjatuhkan pidana kepada terdakwatentang tindak pidana
penipuan adalah Majelis Hakim sudah melihat dari segala aspek-aspek mulai dari hal-hal
yang meringankan dan memberatkan Terdakwa, yang didukung oleh alat bukti serta
unsur-unsur yang terdapat di Pasal 378 KUHP. Walaupun Hakim menjatuhkan putusan
tuntutan Penuntut Umum kepada Terdakwa.