Abstract:
Pecandu narkoba merupakan korban penyalahgunaan narkoba bukan
pelaku kriminal, maka Kepolisian Republik Indonesia untuk mewujudkan
penyelesaian tindak pidana mengedepankan metode keadilan restoratif, yang
menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula dan keseimbangan
perlindungan dan kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang berorientasi
pada pemidanan suatu kebutuhan masyarakat.
Menjadi perumusan masalahnya ialah bagaimana pengaturan hukum
pidana terhadap korban penyalahgunaan narkoba dalam keadilan restorative, dan
Bagaimana pengamanan Kepolisian Polda Sumatera Utara terhadap korban
penyalahgunaan narkoba dalam keadilan restorative, serta Bagaimana pandangan
korban penyalahgunaan narkotika yang terdapat keadilan restorative dengan
pelayanan Polda Sumut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis
ini adalah penelitian hukum empiris.
Hasil penelitiannya ialah Pengaturan hukum pidana terhadap korban
penyalahgunaan narkoba dalam keadilan restoratif diatur di dalam Surat Edaran
Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018 Tahun 2018 Tentang Penerapan Keadilan
Restoratif, dan Perkap No. 6 Thn 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, dan
Perpol No. 08 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan
Restoratif. Dan Pengamanan Kepolisian Polda Sumatera Utara terhadap korban
penyalahgunaan narkoba dalam keadilan restoratif ialah mengembalikan korban
penyalahgunaan narkoba kembali hidup ditengah-tengah masyarakat, sehingga
pemulihan korban penyalah gunaan narkoba, menjadi tujuan dalam konsep
keadilan restoratif, selain itu keadilan restoratif dilakukan guna untuk
mempercepat akselerasi dari proses sistem peradilan pidana dengan proses
menyederhanakan prosedur dalam sistem peradilan pidana, hal tersebut dapat
berupa rehabilitasi medis, yang harus dilakukan dengan tetap memperhatikan
prisip rule of law dan basic standards of a fair an just criminal proses, serta
pandangan korban penyalahgunaan narkotika yang terdapat keadilan restorative
dengan pelayanan Polda Sumut telah memberikan pelayanan yang maksimal dan
serius agar para korban pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika
dapat menjalankan rehabilitasi, bankan dapat kembali bergabung pada kehidupan
lingkungan Masyarakat. Akan tetapi dalam memberikan pelayanan terhadap
berkenaan dengan penerapan keadilan retsoratif ada ditemukan kelemahan
sehingga menjadi suatu hambatan ialah minimnya panti rehabilitasi medis.