Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27109
Title: | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU YANG MENGIKLANKAN JUDI ONLINE MELALUI INSTAGRAM (Studi Putusan No.98/Pid.Sus/2024/PN.Rta) |
Authors: | SUBAMBHI, SADAM ALI |
Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana;Mengiklankan Judi Online;Instagram |
Issue Date: | 22-Apr-2025 |
Publisher: | umsu |
Abstract: | Perkembangan teknologi di Indonesia sangat berkembang pesat, ini membuat semakin berkembangnya juga tindakan pidana perjudian keranah online. Perjudian online merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri dan ditemukan dimasyarakat, semakin terbukanya situs-situs judi online mengakibatkan meningkatnya jumlah pemain judi online maupun penyedia jasa pengiklanan judi online di Indonesia. Pengiklanan judi online merupakan upaya untuk mengiklankan layanan perjudian online yang disediakan melalui media sosial, salah satunya yaitu instagram. Mengiklankan judi online melalui instagram telah menjadi yang paling strategis dan efektif dalam menarik minat masyarakat. Penelitian ini untuk mengetahui rumusan delik pidana perjudian online melalui instagram, pertanggungjawaban pidana pelaku yang mengiklankan judi online melalui instagram, dan untuk mengetahui analisis putusan Nomor 98/Pid.Sus/2024/PN.Rta. Metode penelitian ini menggunakan jenis peneltian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, rumusan delik pidana perjudian online melalui instagram dapat dijerat dengan UU ITE. Prinsip hukum menyebutkan lex specialis deragot lex generalis menyatakan jika adanya seluruh perbuatan yang masuk di dalam peraturan pidana sifatnya umum, namun diatur di dalam aturan pidana yang sifatnya khusus, maka sifat khusus yang diberlakukan. Dalam KUHP tindak pidana perjudian bersifat umum (lex generalis) dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tindak pidana perjudian online dalam Pasal 27 Ayat (2) dikatakan aturan yang bersifat khusus (lex specialis) dari KUHP. Pelaku yang mengiklankan judi online melalui instagram dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. dapat dimintai pertanggungjawaban pidana setelah terpenuhinya unsur-unsur melakukan sifat melawan hukum, mampu bertanggungjawab, mempunyai suatu bentuk kesalahan berupa kesengajaan (dolus) serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Berdasarkan analisis putusan Nomor 98/Pid.Sus/2024/PN.Rta menunjukan adanya kesalahan yang dilakukan oleh pelaku dengan terpenuhinya unsur-unsur didakwakan sesuai Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27109 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI SADAM ALI SUBAMBHI.pdf | Full Text | 3.82 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.