Abstract:
Perkembangan teknologi di Indonesia sangat berkembang pesat, ini
membuat semakin berkembangnya juga tindakan pidana perjudian keranah online.
Perjudian online merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri dan ditemukan
dimasyarakat, semakin terbukanya situs-situs judi online mengakibatkan
meningkatnya jumlah pemain judi online maupun penyedia jasa pengiklanan judi
online di Indonesia. Pengiklanan judi online merupakan upaya untuk mengiklankan
layanan perjudian online yang disediakan melalui media sosial, salah satunya yaitu
instagram. Mengiklankan judi online melalui instagram telah menjadi yang paling
strategis dan efektif dalam menarik minat masyarakat. Penelitian ini untuk
mengetahui rumusan delik pidana perjudian online melalui instagram,
pertanggungjawaban pidana pelaku yang mengiklankan judi online melalui
instagram, dan untuk mengetahui analisis putusan Nomor 98/Pid.Sus/2024/PN.Rta.
Metode penelitian ini menggunakan jenis peneltian yuridis normatif, sifat
penelitian deskriptif, dengan menggunakan data sekunder yang mengolah bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang
digunakan adalah data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, rumusan delik pidana perjudian online melalui
instagram dapat dijerat dengan UU ITE. Prinsip hukum menyebutkan lex specialis
deragot lex generalis menyatakan jika adanya seluruh perbuatan yang masuk di
dalam peraturan pidana sifatnya umum, namun diatur di dalam aturan pidana yang
sifatnya khusus, maka sifat khusus yang diberlakukan. Dalam KUHP tindak pidana
perjudian bersifat umum (lex generalis) dan UU ITE Nomor 1 Tahun 2024
mengatur tindak pidana perjudian online dalam Pasal 27 Ayat (2) dikatakan aturan
yang bersifat khusus (lex specialis) dari KUHP. Pelaku yang mengiklankan judi
online melalui instagram dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur
dalam Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua
Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000. dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana setelah terpenuhinya unsur-unsur melakukan sifat
melawan hukum, mampu bertanggungjawab, mempunyai suatu bentuk kesalahan
berupa kesengajaan (dolus) serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.
Berdasarkan analisis putusan Nomor 98/Pid.Sus/2024/PN.Rta menunjukan adanya
kesalahan yang dilakukan oleh pelaku dengan terpenuhinya unsur-unsur
didakwakan sesuai Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE