dc.description.abstract |
Dalam dunia medis, praktik komersial dalam transplantasi organ ginjal
sering kali terjadi, dengan motif ekonomi sebagai latar belakangnya. Praktik ini
dilarang oleh hukum positif, baik di tingkat nasional maupun internasional, serta
oleh hukum Islam. Terdapat perbedaan pandangan antara hukum positif dan hukum
Islam dalam pengaturan transplantasi organ. Oleh karena itu, penulis akan
membahas pengaturan hukum transplantasi organ ginjal dari sudut pandang hukum
positif dan hukum Islam.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum transplantasi
organ ginjal dari sudut pandang hukum positif dan hukum Islam, serta penerapan
sanksi bagi pelaku transplantasi ilegal dan langkah-langkah pencegahan yang dapat
diambil. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan konsep. Sumber data yang digunakan
meliputi data primer, sekunder, dan tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transplantasi organ ginjal secara
komersial tidak dibenarkan sesuai dengan ketentuan UU No.17 Tahun 2023
Tentang Kesehatan dan akan dikenakan sanksi dalam Pasal 432 dengan sanksi
pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak 2 milliar rupiah.
Praktik perdagangan organ dilarang oleh hukum positif dan hukum Islam. Namun,
terdapat perbedaan antara hukum positif dan pandangan empat madzhab ulama;
hukum positif memperbolehkan pendonor yang sehat, sementara madzhab ulama
melarang transplantasi pada kondisi sehat atau sekarat. Penelitian ini
merekomendasikan pemerintah untuk mencegah perdagangan organ dengan
meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat |
en_US |