dc.description.abstract |
Penelitian ini dilatarbelakangi putusan pailit yang mengakui utang serta
menetapkan ahli waris berwarganegara asing sebagai debitor pailit, yang
bertentangan dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Studi ini berfokus pada
Putusan Nomor 226/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt Pst yang berakhir pailit
terhadap ahli waris Alm. Eka Rasja Putra Said, yaitu Rozita Binte Puteh dan Ery
Rizly, warga negara Singapura. Penelitian ini menelaah pemaknaan utang terhadap
ahli waris asing, kedudukannya sebagai subjek kepailitan, serta dampak hukumnya
terhadap sistem kepailitan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan
pendekatan perundang-undangan, kasus, dan perbandingan hukum. Sifat penelitian
ini deskriptif, bertujuan untuk menganalisis norma hukum yang berlaku. Data yang
digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, baik
secara offline maupun online melalui analisis data dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemaknaan utang terhadap ahli waris
berwarganegara asing dalam kepailitan di Indonesia tidak sesuai dengan Pasal 8
Ayat (4) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004. Kepailitan seharusnya didasarkan
pada pembuktian sederhana, tetapi dalam kasus ini, perjanjian bonus Akta 78 tidak
melibatkan debitor asing dan kreditor konkuren, sehingga pembuktiannya tidak
sederhana. Kedudukan hukum ahli waris asing sebagai debitor pailit bertentangan
dengan Pasal 3 Ayat (4) Jo. Pasal 210 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, yang
menyatakan bahwa jika pailit dikabulkan, pemisahan harta terjadi antara pewaris
dan harta warisan, bukan menjadikan ahli waris sebagai penanggung utang. Selain
itu, orang asing yang dapat dipailitkan harus memiliki pekerjaan atau usaha di
Indonesia. Dampak dari putusan ini mencerminkan kemunduran dalam penegakan
hukum kepailitan dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di Indonesia |
en_US |