dc.description.abstract |
Pembentukan peraturan kepala daerah di berbagai daerah masih jarang sekali
didasarkan pada prinsip-prinsip propemperda akibatnya tentu saja produk hukum
dalam hal ini peraturan kepala daerah yang dihasilkan kurang terintegrasi dengan
bidang-bidang pembangunan lainnya, bahkan tidak jarang terjadi beberapa
peraturan tersebut tumpang tindih dan tidak sesuai dengan norma, Salah satu
kebijakan publik berupa peraturan kepala daerah Bupati/Wali Kota adalah
Kebijakan Peraturan Wali Kota (Perwal). Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota
Medan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Parkir Berlangganan di
Pinggir Jalan Umum, yang dinilai dari segi proses, substansi, maupun
pelaksanaannya tergolong tindakan maladministrasi, maka perlu diketahui
bagaimana pembentukan peraturan wali kota menurut Undang Undang No.12 tahun
2011, kemudian bagaimana urgensi dari pembentukan peraturan wali kota nomor
26 tahun 2024 terhadap parkir di tepi jalan umum, serta bagaimana pembentukan
peraturan wali kota ditinjau berdasarkan materi muatan peraturan perundang
undangan.
Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui proses pembentukan
Peraturan Wali Kota menurut Undang Undang No.12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, Untuk mengetahui Urgensi
Pembentukan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terhadap parkir
di tepi jalan umum dan Untuk mengetahui Bagaimana Pembentukan Peraturan Wali
Kota ditinjau berdasarkan asas materi muatan Peraturan Peundang Undangan,
Adapun Jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam melakukan penelitian
ini adalah penelitian hukum normatif artinya penelitian hukum untuk menemukan
aturan hukum, prinsip prinsip hukum maupun doktrin doktrin hukum dengan cara
menemukan pendapat ahli dan juga Undang Undang untuk mengetahui Pembentukan
Peraturan Wali Kota ditinjau dari asas materi muatan peraturan perundang undangan.
Berdasarkan hasil penelititian ditemukan bahwa masih banyak pembentukan
peraturan kepala daerah di berbagai daerah masih jarang sekali didasarkan pada
asas asas pembentukan dan asas materi muatan sebagaimana diatur dalam Undang
Undang Nomor 12 Tahun 2011, kemudian juga terhadap Peraturan Wali Kota
Medan Nomor 26 Tahun 2024 masih banyak warga yang tidak setuju dengan
penerapan parkir berlangganan di tepi jalan umum hal ini didasarkan bahwa
Peraturan Wali Kota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Perda
Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian
pembentukan peraturan wali kota ini tidak melihat isi dari materi muatan. |
en_US |