Abstract:
Pencatatan nikah bersifat mutlak dimiliki oleh pasangan dan menjadi
syarat administratif. Pemerintah memberikan alternatif untuk perkawinan yang
tidak dicatatkan di KUA yaitu melakukan istbat nikah. Menyimpulkan masih ada
masyarakat yang menikah dan tidak dicatatkan dengan berbagai alasan.
Menganalisis Terhadap Putusan Itsbat Nikah dengan Putusan Perkara No.
70/Pdt.P/2021/PA.TMK. Isbat nikah merupakan salah satu mekanisme hukum
yang diberikan oleh Pengadilan Agama untuk memberikan pengakuan terhadap
perkawinan yang tidak tercatat secara resmi, baik karena alasan administratif
maupun faktor-faktor lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalis penetapan isbat nikah tidak
dapat diterima (Niet Ontvanklijke Verklaard), apabila pernikahan seseorang yang
belum tercatat dan ingin mendapatkan kepastian hukum agar pernikahan itu lebih
resmi atau sah, dapat mengajukan isbat nikah dengan cara mengajukan
permohonan pengesahan nikah ke Pengadilan Agama. Salah satu perkara yang
termasuk dalam bidang perkawinan ialah perkara permohonan Isbat nikah.
Metode yang diterapkan dalam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif,
Penelitian (research) berarti pencarian kembali. Pencarian yang dimaksud adalah
pencarian terhadap pengetahuan yang benar (ilmiah), karena hasil dari pencarian
ini akan dipakai untuk menjawab permasalahan tertentu. Metode penelitian yakni
ilmu tentang cara melakukan penelitian secara teratur(sistematis).
Hasil penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan-alasan yang
menyebabkan pengadilan tidak menerima permohonan isbat nikah, serta implikasi
hukum dari tidak diterima tersebut. Dengan menggunakan pendekatan normatif,
penelitian ini mengkaji regulasi hukum yang berkaitan dengan isbat nikah, serta
praktik yurisprudensi yang berkembang di Pengadilan Agama. Hasil penelitian
mengidentifikasi beberapa faktor penyebab tidak dapat diterima, seperti
ketidaklengkapan bukti, ketidakmampuan pihak pemohon untuk membuktikan
sahnya perkawinan, serta ketidaksesuaian dengan prosedur yang berlaku. Hal ini
dapat berdampak pada status hukum perkawinan dan hak-hak para pihak terkait,
termasuk anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Penelitian ini diharapkan
dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan pemahaman tentang proses
isbat nikah dan meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama dalam
menangani perkara sejenis.