dc.description.abstract |
Gugatan adalah suatu upaya atau tindakan untuk menuntut hak atau
memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas atau kewajibannya, guna
memulihkan kerugian yang diderita oleh Penggugat melalui putusan pengadilan.
Secara umum dalam gugatan terdapat dua pihak yaitu penggugat dan tergugat,
namum sering terjadi dalam gugatan ada pihak ketiga yang terlibat ataupun ikut
serta dalam sengketa atau disebut sebagai intervensi. Adapun rumusan masalah
dalam skripsi ini adalah Bagaimana pengaturan hukum acara tentang masuknya
intervensi pihak ketiga; Apa akibat hukum masuknya intervensi pihak ketiga
dalam pemeriksaan perkara dipersidangan; Bagaimana pertimbangan hakim dalam
memutus perkara nomor 04/Pdt.G/2021/Pn.Bkn.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriptif analitis,
maka analisis data yang dipergunakan adalah analisis secara pendekatan kualitatif
terhadap data primer dan data sekunder. Untuk mengetahui pengaturan hukum
acara tentang masuknya pihak ketiga; Untuk mengetahui akibat hukum masuknya
intervensi pihak ketiga dalam pemeriksaan perkara dipersidangan; Untuk
mengetahui
pertimbangan
04/Pdt.G/2021/Pn.Bkn.
hakim dalam memutus perkara nomor
Penelitian ini menunjukkan bahwa masuknya intervensi pihak ketiga tidak
diatur dalam kitab undang udang hukum acara perdata tetapi diatur dalam
reglement op de rechtsvordering (RV). Masuknya intervensi ini memiliki akibat
antara lain memperlambat proses persidangan, merugikan para pihak. Dalam
memutus perkara nomor 04/Pdt.G/2021/Pn.Bkn, hakim menolak atau gugatan
tidak dapat duterima, karena hakim mengatakan kurangnya para pihak dalam
gugatan intervensi tersebut. |
en_US |