Abstract:
Perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan tinggi merupakan
permasalahan serius yang dapat berdampak fatal, termasuk mengakibatkan
kematian korban. Perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam mencegah dan
menanggulangi kasus perundungan melalui kebijakan internal, edukasi, serta
dukungan psikologis kepada mahasiswa. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji
peran aktif perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan penanganan
perundungan yang berujung pada kematian. Rumusan Masalah dalam penelitian ini
yaitu: (a) Bagaimana bentuk perilaku perundungan yang terjadi di lingkungan
perguruan tinggi? (b) Bagaimana akibat dari perilaku perundungan yang terjadi di
lingkungan perguruan tinggi? (c) Bagaimana upaya dari pihak perguruan tinggi
untuk mengatasi perilaku perundungan tersebut?
Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, sifat
penelitian yang digunakan dalam menyelesaikan penelitian ini adalah deskriptif,
Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan
pendekatan perundang-undangan (statue approach). Data yang terkumpul
kemudian dianalisis secara sistematis sehingga dapat ditarik kesimpulan dari
keseluruhan hasil penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun beberapa institusi telah
memiliki kebijakan anti-perundungan, implementasinya masih belum optimal.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi internal, peningkatan kapasitas
pendidik, serta sistem pelaporan yang transparan dan responsif guna menciptakan
lingkungan kampus yang aman dan inklusif.