dc.description.abstract |
Balas dendam (Revenge) adalah perilaku yang marak terjadi dan sering
muncul dalam bentuk agresi maupun konflik. Hasrat untuk membalas dendam dapat
menjadi motivasi seseorang untuk membunuh, menyakiti orang lain dan bahkan
terjadinya konflik-konflik internasional. Suatu peristiwa pasti ada penyebab
terjadinya, demikian juga dengan tindak pidana pembunuhan berencana. Peristiwa
sebab dan akibat tersebut disebut dengan causalitas. Dalam menganalisis ada
tidaknya kausalitas dalam sebuah tindak pidana maka ada pandangan yang
mengatakan bahwa faktor-faktor atau alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya
sebuah peristiwa pidana.
Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan
dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip
hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini
menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, dan Kasus.
Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran pemenuhan rumusan
unsur delik pembunuhan yang didasari motiivasi pelaku balas dendam dapat dilihat
adanya kausalitas unsur delik pembunuhan yang didasari kausalitas motivasi pelaku
yang balas dendam terdapat dalam Pasal 340 KUHP yaitu barang siapa, Dengan
sengaja, Merampas nyawa orang lain.. Oleh karena itu, rencana pembunuhan yang
telah memenuhi syarat rencana, yakni adanya keputusan kehendak dengan tenang,
adanya waktu tertentu, dan pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana
tenang. Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility ataupun
teorekenbaarddheid) merupakan sebuah proses penentuan apakah seorang
tersangka mempertanggungjawabkan sebuah aksi pidana yang dilakukan atau tidak.
Hal ini dibentuk oleh hukum pidana sebagai reaksi atassuatu pelanggaran atau suatu
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan umum. Suatu aksi walaupun
melakukan pemenuhan rumusan delik pada Undang-Undang serta merupakan suatu
tindakan yang tak dibenarkan, tetapi tak mencakup persyaratan penjatuhan pidana,
maka tidak mampu dipidanakan. Kemampuan bertanggung jawab kesalahan
merupakan unsur pertama dari suatu delik yang harus dipenuhi dalam mengetahui
atau menjamin bahwa pelaku tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban
atas perbuatannya, tiada alasan penghapus pidana yaitu alasan unsur pemaaf dan
alasan unsur pembenar. Pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan yang
didasari motivasi balas dendam sesuai yang telah diatur pada pasal 340 KUHP dapat
diancam dengan penjatuhan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama
waktu tertentu paling lama 20 tahun |
en_US |