Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27038
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorPUTRI, ADHELLIA-
dc.date.accessioned2025-05-07T02:36:10Z-
dc.date.available2025-05-07T02:36:10Z-
dc.date.issued2025-04-22-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27038-
dc.description.abstractBalas dendam (Revenge) adalah perilaku yang marak terjadi dan sering muncul dalam bentuk agresi maupun konflik. Hasrat untuk membalas dendam dapat menjadi motivasi seseorang untuk membunuh, menyakiti orang lain dan bahkan terjadinya konflik-konflik internasional. Suatu peristiwa pasti ada penyebab terjadinya, demikian juga dengan tindak pidana pembunuhan berencana. Peristiwa sebab dan akibat tersebut disebut dengan causalitas. Dalam menganalisis ada tidaknya kausalitas dalam sebuah tindak pidana maka ada pandangan yang mengatakan bahwa faktor-faktor atau alasan-alasan yang menyebabkan terjadinya sebuah peristiwa pidana. Penelitian ini adalah penelitian hukum Yuridis Normatif yang dilakukan dengan cara mengkaji tentang hukum sebagai norma, aturan, asas hukum, prinsip hukum, doktrin hukum, teori hukum, yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini. pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Perundang-Undangan, dan Kasus. Berdasarkan hasil penelitian maka diperoleh gambaran pemenuhan rumusan unsur delik pembunuhan yang didasari motiivasi pelaku balas dendam dapat dilihat adanya kausalitas unsur delik pembunuhan yang didasari kausalitas motivasi pelaku yang balas dendam terdapat dalam Pasal 340 KUHP yaitu barang siapa, Dengan sengaja, Merampas nyawa orang lain.. Oleh karena itu, rencana pembunuhan yang telah memenuhi syarat rencana, yakni adanya keputusan kehendak dengan tenang, adanya waktu tertentu, dan pelaksanaan kehendak (perbuatan) dalam suasana tenang. Pertanggungjawaban pidana (criminal responsibility ataupun teorekenbaarddheid) merupakan sebuah proses penentuan apakah seorang tersangka mempertanggungjawabkan sebuah aksi pidana yang dilakukan atau tidak. Hal ini dibentuk oleh hukum pidana sebagai reaksi atassuatu pelanggaran atau suatu perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan umum. Suatu aksi walaupun melakukan pemenuhan rumusan delik pada Undang-Undang serta merupakan suatu tindakan yang tak dibenarkan, tetapi tak mencakup persyaratan penjatuhan pidana, maka tidak mampu dipidanakan. Kemampuan bertanggung jawab kesalahan merupakan unsur pertama dari suatu delik yang harus dipenuhi dalam mengetahui atau menjamin bahwa pelaku tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, tiada alasan penghapus pidana yaitu alasan unsur pemaaf dan alasan unsur pembenar. Pemidanaan pelaku tindak pidana pembunuhan yang didasari motivasi balas dendam sesuai yang telah diatur pada pasal 340 KUHP dapat diancam dengan penjatuhan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahunen_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectDendamen_US
dc.subjectKematianen_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.titleFAKTOR DENDAM PELAKU SEBAGAI KAUSALITAS KEMATIAN PADA TINDAK PIDANA PEMBUNUHANen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ADELIA PUTRI.pdfFull Text2.02 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.