Abstract:
Keberadaan undang-undang yang mengatur transaksi elektronik dan jasa
notaris menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hukum dapat berfungsi
secara efektif dalam era digital ini. Salah satu aspek penting dari hukum perusahaan
di Indonesia adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang merupakan
organ tertinggi dalam Perseroan Terbatas (PT). Berdasarkan Pasal 1 angka 4
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS
memiliki kewenangan yang tidak diberikan kepada Direksi atau Komisaris.Namun,
meskipun regulasi mengenai RUPS elektronik telah ada, masih terdapat tantangan
dalam pelaksanaannya, terutama terkait dengan kepastian hukum. Notaris sebagai
pihak yang berwenang untuk membuat akta otentik memiliki peran krusial dalam
memastikan bahwa hasil RUPS yang dilakukan secara elektronik dapat diterima
secara hukum. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi
mekanisme pelaksanaan RUPS melalui media elektronik, penggunaan media
elektronik dalam RUPS, serta kepastian hukum dalam pembuatan berita acara
RUPS.
Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah metode penelitian
hukum normatif, yang berfokus pada analisis doktrin dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Pendekatan ini melibatkan kajian terhadap norma-norma
hukum yang mengatur pelaksanaan RUPS dan peran notaris dalam konteks digital.
Sumber data yang digunakan mencakup undang-undang, peraturan Otoritas Jasa
Keuangan, serta literatur hukum yang relevan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan RUPS melalui media
elektronik telah diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan. Namun, masih terdapat ketidakpastian hukum terkait
validitas akta yang dihasilkan, terutama dalam hal tanda tangan elektronik dan
kehadiran notaris. Notaris memiliki peran penting dalam memastikan kepastian
hukum akta yang dihasilkan dari e-RUPS, namun kehadiran notaris dalam
pelaksanaan RUPS secara elektronik belum diatur secara jelas dalam regulasi yang
ada. Diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif terkait pelaksanaan e-RUPS
dan peran notaris dalam konteks digital untuk meningkatkan kepastian hukum dan
kepercayaan publik terhadap akta yang dihasilkan.