dc.description.abstract |
Pendekatan sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini condong pada tujuan
retributif, dengan fokus pada keadilan sebagai bentuk pembalasan Hukuman
sebagai respons terhadap kejahatan, yang menimbulkan penderitaan pada pelaku.
Pemidanaan berupa penjara merupakan sebuah hal yang seharusnya dapat dikurangi
terlebih bagi penyalahguna dan pecandu narkotika yang masih dapat dilakukan
rehabilitasi dan penyelesaian alternatif seperti restorative justice. Sejalan dengan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 pemenjaraan terhadap pelaku tidak
perlu dilakukan namun dengan mengedepankan proses rehabilitasi untuk
mengimplementasi asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta asas
pidana merupakan upaya terakhir dalam pemidanaan.
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui pelaksanaan penanganan
perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan
Restorative Justice, Untuk mengetahui hambatan penanganan perkara tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Restorative Justice di
Kejaksaan Negeri Bukit Tinggi, Untuk mengetahui upaya Kejaksaan Negeri Bukit
Tinggi dalam mengatasi hambatan penanganan perkara tindak pidana
penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Restorative Justice,
Adapun jenis penelitian yang dilakukan oleh peneliti dalam melakukan penelitian
ini adalah penelitian yuridis empiris, yang mana dalam hal penggunaan metode ini
dipadukan bahan-bahan data sekunder yang mencakup kepustakaan terkait hukum
dan data primer dari lapangan yang bertujuan untuk menganalisis permasalahan
yang ada.
Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa dalam penanganan perkara
tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi dengan Restorative Justice masih
memiliki hambatan dalam penerapannya, yang mana dalam penerapan rehabilitasi
melalui Restorative Justice di kejaksaan para pelaku penyalahguna narkotika masih
banyak yang di terapkan pasal berlapis di karenakan selain pelaku di sangka kan
terkena pasal 127 ayat (1) pelaku penyalahguna juga di kenakan pasal 111 ayat (1),
pasal 112 ayat (1), dan pasal 114 ayat (1) sehingga para pelaku penyalahguna
narkotika yang terkena pasal berlapis penyelesainnya tidak bisa melalui rehabilitas |
en_US |