Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/27033
Title: Politik Hukum Presiden Sebagai Penguatan HAM Melalui RANHAM
Authors: Farika, Zsa Zsa Alda
Keywords: Politik Hukum;Presiden;HAM;RANHAM
Issue Date: 21-Apr-2025
Publisher: UMSU
Abstract: Ranham adalah Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia, dokumen yang berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang dikeluarkan guna untuk memperkuat perlindungan HAM di Indonesia. Sebagai bagian dari komitmen terhadap reformasi hukum dan politik, pemerintah telah Menyusun dokumen formal hukum dan politik, pemerintah telah Menyusun dokumen formal yang berfokus pada Pembangunan HAM sejak tahun 1998. Ranham ini berfungsi sebagai instrument untuk menegakkan dan memajukan HAM internasional yang selanjutnya diikuti dengan proses ratifikasi hukum. Ranham telah melalui 5 periode, dengan Perpres No. 53 Tahun 2021 sebagai dasar hukum untuk pelaksanaan aksi HAM dari tahun 2021-2025. Ranham pada periode ke-5 ini mengangkat tentang 4 isu kelompok rentan, yaitu Perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok Masyarakat adat. Dalam perjalanan politik hukum bahwa kebijakan untuk melakukan upaya menempatkan HAM menjadi hak konstisusional warga negara mencapai puncaknya pada perubahan kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dapat disadari bahwa cita-cita negara hukum dan HAM memerlukan komitmen politik yang konsisten. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yang menempatkan hukum sebagai norma yang menjelaskan doktrin dan asas-asas dalam ilmu hukum. Jenis penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif, dengan fokus pada penggambaran keadaan. Penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Sumber data yang dipergunakan terdiri dari data kewahyuan dan data sekunder. Dalam pengumpulan data, peneliti menggunakan studi kepustakaan, serta menerapkan metode analisis kualitatif yang menekankan pada pengkajian data berdasarkan kulitas dan keterkaitannya. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan diketahui bahwa pelaksaanan Ranham ini seharusnya melibatkan Masyarakat sipil. Karena pengumuman kepada publik akan menjadi kepastian, bahwa proses penyusunan ranham dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kemudian kasus pelanggaran HAM berat tidak tercakup dalam RANHAM 2021-2025. Berdasarkan target yang ditetapkan dalam Perpres No. 20 Tahun 2021, kelompok korban pelanggaran berat HAM tidak disebutkan sebagai kelompok yang beresiko dan memerlukan prioritas. Maka dari itu akan timbul pertanyaan terhadap publik terkait dengan penyusuna Perpres terkait RANHAM 2021-2025 sudah sesuai dengan pedoman yang diatur dalam buku pedomana (Handbook) yang diterbitkan oleh Officer of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR).
URI: https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27033
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
SKRIPSI ZSA ZSA ALDA FARIKA.pdfFull Text3.32 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.