Research Repository

KEWENANGAN PEMBATASAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN PIDANA BEBAS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 63/PUU XXII/2024)

Show simple item record

dc.contributor.author Nasution, Rivan Haqim
dc.date.accessioned 2025-05-06T03:13:59Z
dc.date.available 2025-05-06T03:13:59Z
dc.date.issued 2025-04-17
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27031
dc.description.abstract Putusan No.63/PUU-XXII/2024 perihal pengujian Undang-undang tentang kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Dalam putusan No.63/PUU-XXII/2024 terkait permohonan dalam mengembalikan kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum peninjuan kembali. Pada putusan ini Hakim Mahkamah Konstitusi menolak untuk mengabulkan permohonan mengenai kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Akibat dari putusan tersebut lumpuhmya kewenangan jaksa apabila terjadinya putusan bebas atau lepas jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali. Tujuan pada Penilitian ini adalah untuk mengetahui pemebatasan kewenangan peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum menurut peraturan perundang undangan, untuk mengetahui akibat hukum pembatasan kewenangan peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum terhadap adanya fakta baru dalam suatu tindak pidana, dan untuk mengetahui upaya pengembalian kewenangan jaksa penuntut umum untuk menggunakan peninjauan kembali atas suatu perkara tindak pidana. Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam putusan nomor 33/PUU XIV/2016, Nomor 20/PUU-XXI/2023, dan nomor 63/PUU-XXII/2024 yang mengakibatkan jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali dan membuat cacatnya kewenangan jaksa yang sebagai dominus litis tidak dapat mengajukan peninjauan kembali jika terjadi putusan bebas atau lepas yang dijatuhakan oleh mejalis hakim. Terhadap adanya suatu fakta baru dalam perkara yang di temukan jaksa dalam perkara yang sudah diputus bebas atau lepas oleh Majelis Hakim maka sudah seharusnya dapat mengajukan kembali novum tersebut dengan upaya hukum peninjauan kembali. Sehingga akibat dari adanya putusan mahkamah konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tersebut menjadi potensi hambatan bagi jaksa untuk dapat melakukan penegakan hukum seadil-adilnya. Upaya Jaksa dalam mengembalikan kewenangannya untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali adalah melakukan kembali pengujian undang-undang tentang kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pada Mahkamah Konstitusi. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Jaksa Penuntut Umum en_US
dc.subject Peninjauan Kembali en_US
dc.subject Mahkamah Konstitusi en_US
dc.title KEWENANGAN PEMBATASAN PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN PIDANA BEBAS (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 63/PUU XXII/2024) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account