dc.description.abstract |
Putusan No.63/PUU-XXII/2024 perihal pengujian Undang-undang tentang
kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan upaya hukum peninjauan
kembali. Dalam putusan No.63/PUU-XXII/2024 terkait permohonan dalam
mengembalikan kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya hukum peninjuan
kembali. Pada putusan ini Hakim Mahkamah Konstitusi menolak untuk
mengabulkan permohonan mengenai kewenangan jaksa dalam mengajukan upaya
hukum peninjauan kembali. Akibat dari putusan tersebut lumpuhmya kewenangan
jaksa apabila terjadinya putusan bebas atau lepas jaksa tidak dapat mengajukan
peninjauan kembali.
Tujuan pada Penilitian ini adalah untuk mengetahui pemebatasan kewenangan
peninjauan kembali oleh jaksa penuntut umum menurut peraturan perundang
undangan, untuk mengetahui akibat hukum pembatasan kewenangan peninjauan
kembali oleh jaksa penuntut umum terhadap adanya fakta baru dalam suatu tindak
pidana, dan untuk mengetahui upaya pengembalian kewenangan jaksa penuntut
umum untuk menggunakan peninjauan kembali atas suatu perkara tindak pidana.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam putusan nomor 33/PUU XIV/2016, Nomor 20/PUU-XXI/2023, dan nomor 63/PUU-XXII/2024 yang
mengakibatkan jaksa tidak dapat mengajukan peninjauan kembali dan membuat
cacatnya kewenangan jaksa yang sebagai dominus litis tidak dapat mengajukan
peninjauan kembali jika terjadi putusan bebas atau lepas yang dijatuhakan oleh
mejalis hakim. Terhadap adanya suatu fakta baru dalam perkara yang di temukan
jaksa dalam perkara yang sudah diputus bebas atau lepas oleh Majelis Hakim maka
sudah seharusnya dapat mengajukan kembali novum tersebut dengan upaya hukum
peninjauan kembali. Sehingga akibat dari adanya putusan mahkamah konstitusi
Nomor 20/PUU-XXI/2023 tersebut menjadi potensi hambatan bagi jaksa untuk
dapat melakukan penegakan hukum seadil-adilnya. Upaya Jaksa dalam
mengembalikan kewenangannya untuk mengajukan upaya hukum peninjauan
kembali adalah melakukan kembali pengujian undang-undang tentang kewenangan
jaksa dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali pada Mahkamah
Konstitusi. |
en_US |