dc.description.abstract |
Penelitian ini berjudul "Kedudukan Jaminan dalam Perjanjian
Pembiayaan Mikro (Studi Komparatif Islam dan Konvensional)" yang
bertujuan untuk menganalisis perbedaan kedudukan jaminan dalam
pembiayaan mikro berdasarkan perspektif hukum Islam dan hukum
konvensional di Indonesia. Pembiayaan mikro memiliki peran penting
dalam mendukung pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
(UMKM), namun sering kali terkendala oleh persyaratan jaminan. Dalam
sistem konvensional, jaminan dianggap sebagai elemen utama untuk
melindungi kreditur dari risiko gagal bayar, sedangkan dalam sistem
syariah, prinsip keadilan dan kemaslahatan menjadi landasan utama
dengan fleksibilitas yang lebih tinggi terhadap pelaku usaha mikro.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan
yuridis normatif dengan metode deskriptif analitis. Pendekatan perundang undangan. Selain itu, pendekatan kasus. Data dikumpulkan melalui studi
kepustakaan (library research) yang meliputi sumber data primer (Al Qur'an dan perundang undangan), data sekunder (literatur hukum, jurnal
ilmiah, dan lainnya), dan data tersier (kamus bahasa Arab, Belanda,
Inggris, ensiklopedia, internet).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem konvensional lebih
berorientasi pada perlindungan finansial kreditur melalui mekanisme
hukum formal, sementara sistem syariah mengutamakan aspek moral,
tanggung jawab bersama, dan prinsip kehati-hatian. Perbedaan mendasar
ini mencerminkan filosofi yang berbeda dalam mengelola risiko dan
keadilan. Perbandingan antara kedua sistem ini memberikan wawasan
tentang bagaimana prinsip-prinsip syariah dapat diterapkan secara efektif
tanpa mengurangi aspek kehati-hatian, serta bagaimana kedua sistem dapat
saling melengkapi untuk menciptakan ekosistem pembiayaan mikro yang
lebih inklusif dan berkelanjutan. Penelitian ini diharapkan dapat
memberikan kontribusi teoretis dan praktis bagi pengembangan kebijakan
pembiayaan mikro di Indonesia, khususnya dalam meningkatkan
aksesibilitas UMKM terhadap pembiayaan yang adil dan transparan |
en_US |