dc.description.abstract |
Perkembangan internet dan e-commerce telah memudahkan berbagai aktivitas,
termasuk jual beli online, yang kini semakin berkembang pesat, terutama di
Indonesia. Salah satu model bisnis yang populer adalah dropshipping, di mana
dropshipper memasarkan produk tanpa menyimpan stok barang dan bekerja sama
dengan supplier untuk pengiriman produk. Meskipun model ini praktis dan minim
modal, dropshipping mengandung risiko seperti keterlambatan pengiriman atau
kualitas barang yang tidak sesuai, yang berpotensi merugikan konsumen. Dalam
konteks ini, tanggung jawab hukum atas produk tetap melekat pada dropshipper
sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan konsumen, dan oleh karena itu
penting bagi semua pihak untuk memahami dan memenuhi ketentuan hukum yang
berlaku, termasuk yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen
(UUPK).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan
deskriptif analitis untuk menganalisis hukum dalam transaksi dropshipping. Fokus
penelitian ini adalah untuk mengkaji norma, asas, dan kaidah hukum yang terkait
dengan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan.
Sumber data yang digunakan meliputi data kewahyuan, data hukum primer,
sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan, dan analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahap
pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan.
Secara hukum, bisnis dropshipping memenuhi unsur jual beli sesuai dengan
Pasal 1313 dan Pasal 1338 KUHPerdata, yang mengatur perjanjian jual beli sebagai
perikatan yang mengikat antara dropshipper dan konsumen. Transaksi ini juga
diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan perlindungan hak konsumen.
Dropshipper memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar,
menjamin kualitas barang, dan memastikan transaksi yang aman. Dalam hal
kerugian atau wanprestasi, prinsip tanggung jawab mutlak memungkinkan
konsumen untuk menuntut hak ganti rugi tanpa membuktikan kesalahan
dropshipper, yang menegaskan pentingnya pelindungan konsumen dalam sistem e commerce |
en_US |