Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DROPSHIPPER PERJANJIAN JUAL BELI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DENGAN METODE DROPSHIPPING

Show simple item record

dc.contributor.author Azhar, Chairunnisa
dc.date.accessioned 2025-05-05T07:25:51Z
dc.date.available 2025-05-05T07:25:51Z
dc.date.issued 2025-04-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27007
dc.description.abstract Perkembangan internet dan e-commerce telah memudahkan berbagai aktivitas, termasuk jual beli online, yang kini semakin berkembang pesat, terutama di Indonesia. Salah satu model bisnis yang populer adalah dropshipping, di mana dropshipper memasarkan produk tanpa menyimpan stok barang dan bekerja sama dengan supplier untuk pengiriman produk. Meskipun model ini praktis dan minim modal, dropshipping mengandung risiko seperti keterlambatan pengiriman atau kualitas barang yang tidak sesuai, yang berpotensi merugikan konsumen. Dalam konteks ini, tanggung jawab hukum atas produk tetap melekat pada dropshipper sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan konsumen, dan oleh karena itu penting bagi semua pihak untuk memahami dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis untuk menganalisis hukum dalam transaksi dropshipping. Fokus penelitian ini adalah untuk mengkaji norma, asas, dan kaidah hukum yang terkait dengan peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta putusan pengadilan. Sumber data yang digunakan meliputi data kewahyuan, data hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, dan analisis data dilakukan secara kualitatif melalui tahap pengumpulan, reduksi, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Secara hukum, bisnis dropshipping memenuhi unsur jual beli sesuai dengan Pasal 1313 dan Pasal 1338 KUHPerdata, yang mengatur perjanjian jual beli sebagai perikatan yang mengikat antara dropshipper dan konsumen. Transaksi ini juga diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menekankan perlindungan hak konsumen. Dropshipper memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, menjamin kualitas barang, dan memastikan transaksi yang aman. Dalam hal kerugian atau wanprestasi, prinsip tanggung jawab mutlak memungkinkan konsumen untuk menuntut hak ganti rugi tanpa membuktikan kesalahan dropshipper, yang menegaskan pentingnya pelindungan konsumen dalam sistem e commerce en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Dropshipping en_US
dc.subject E-commerce en_US
dc.subject Tanggung Jawab Hukum en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DROPSHIPPER PERJANJIAN JUAL BELI DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE DENGAN METODE DROPSHIPPING en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account