Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/27002
Title: | Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anggota Tentara Nasional Indoesia Atas Penganiayaan Dengan Alasan Pembelaan Diri Yang Mengakibatkan Kematian (Studi Putusan No. 88-K/Pm.I 02/Au/X/2023) |
Authors: | Diba, Fahratul |
Keywords: | Pertanggungjawaban Pidana;Tentara Nasional Indonesia;Penganiayaan;Pembelaan Diri |
Issue Date: | 23-Apr-2025 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Indonesia sebagai negara hukum memiliki aturan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan namun tindak pidana penganiayaan masih sering terjadi, termasuk yang dilakukan oleh anggota TNI. Hukum pidana militer mengatur perlakuan terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana, beberapa fakta yang ada terdapat kasus di mana anggota TNI melakukan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan alasan pembelaan diri. Kasus penganiayaan oleh Pratu Richal Alunpah, yang berujung pada kematian, menyoroti kompleksitas penegakan hukum di lingkungan militer, terutama ketika alasan pembelaan diri muncul. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana anggota TNI dalam kasus tersebut, dengan studi putusan No. 88-K/PM.I-02/AU/X/2023 sebagai fokus utama, maka Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut, dengan studi putusan No. 88 K/PM.I-02/AU/X/2023 sebagai contoh. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analisis. Pendekatan perundang-undangan dan kasus digunakan untuk menganalisis data sekunder dari studi kepustakaan, termasuk KUHP, KUHPM, dan Putusan No. 88-K/PM.I-02/AU/X/2023. Analisis data kualitatif dilakukan untuk memahami pertanggungjawaban pidana anggota TNI dalam kasus penganiayaan dengan alasan pembelaan diri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap anggota TNI yang melakukan penganiayaan mempertimbangkan KUHPM dan KUHP. Anggota militer yang terlibat dapat dikenai sanksi pidana, termasuk pemecatan, melalui peradilan militer. Pertanggungjawaban pidana dalam kasus pembelaan diri yang mengakibatkan kematian dinilai berdasarkan proporsionalitas respons terhadap ancaman, sesuai Pasal 49 KUHP. Dalam Putusan No. 88 K/PM.I-02/AU/X/2023, hakim mempertimbangkan unsur pembelaan terpaksa dan keadaan emosional terdakwa. Meskipun mengakui tindakan terdakwa mengakibatkan kematian, hakim menilai bahwa tindakan tersebut tidak direncanakan dan dapat dipertimbangkan sebagai pembelaan terpaksa. Penelitian ini menegaskan pentingnya evaluasi proporsionalitas tindakan dalam konteks hukum pidana militer. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/27002 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI FAHRATUL DIBA.pdf | Full text | 3.48 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.