Please use this identifier to cite or link to this item:
http://localhost:8080/handle/123456789/26977
Title: | PENGAMBILALIHAN TANAH WAKAF YANG DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA |
Authors: | Gibran Syah, Muhammad Dafa |
Keywords: | Tanah Wakaf;Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum;Aspek Hukum Perdata |
Issue Date: | 23-Apr-2025 |
Publisher: | UMSU |
Abstract: | Wakaf sendiri adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam. Wakaf berarti menyerahkan sebagian harta benda yang dimiliki untuk dimnanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. Salah satu persoalan mengenai tanah wakaf yang sering terjadi di Indonesia adalah terdampaknya lahan tanah wakaf tersebut pada pengadaan lahan yang akan digunakan oleh pemerintah untuk sebuah proyek pembangunan, dan tidak jarang terjadi perselisihan antara pihak pengelola wakaf dan pihak pemerintah yang membutuhkan lahan tanah pada pengadaannya. Sehingga untuk hal yang demikian itu pemerintah juga harus menyelesaikan persoalan penggunaan tanah wakaf yang terdampak ini kepada pihak pengelola tanah wakaf yang dipercayakan untuk mengurusi tanah wakaf tersebut yaitu Nazhir. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yang dilakukan dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertujuan untuk melakukan penelitian berdasarkan sumber kepustakaan yang dipadukan dengan kebijakan peraturan perundang-undangan terkait pengaturan hukum pengambilalihan tanah milik masyarakat oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, implikasi hukum terhadap pengambilalihan tanah wakaf oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, dan aspek hukum keperdataan dalam pengambilalihan tanah wakaf oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implikasi hukum terhadap pengambilalihan tanah wakaf oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, bahwasanya penyerahan/ pengambilalihan lahan milik masyarakat yang dilakukan oleh pihak pemerintah haruslah berdasarkan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku. Instansi terkait yang memerlukan tanah harus lebih dulu melakukan pendekatan yang persuasif kepada masyarakat melalui sosialisasi pemberitahuan, musyawarah dan memeparkan mekanisme ganti rugi atas penggunaan lahan masyarakat tersebut agar didapati persetujuan dan mencegah terjadinya konflik atas keberatan dan/atau kesalahfahaman yang terjadi dilapangan. Aspek hukum keperdataan dalam pengambilalihan tanah wakaf oleh pemerintah untuk pembangunan bagi kepentingan umum, maka pihak pemerintah melalui instansi terkait yang membutuhkan tanah berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama didaerah, meminta pengertian pada kenadziran selaku pengelola tanah wakaf agar bersedia menyerahkan tanah wakaf tersebut untuk diambil-alih dan diberikan ganti rugi berupa uang dan/atau relokasi ke tempat lain yang lebih baik, dan tetap merujuk pada aturan perundang undangan yang berlaku. Sehingga hak keperdataan tanah wakaf yang dipakai peruntukannya untuk kemashlahatan umat secara legalitas tidak terabaikan. |
URI: | https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26977 |
Appears in Collections: | Legal Studies |
Files in This Item:
File | Description | Size | Format | |
---|---|---|---|---|
SKRIPSI MUHAMMAD DAFA GIBRAN SYAH.pdf | Full Text | 3.19 MB | Adobe PDF | View/Open |
Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.