Please use this identifier to cite or link to this item: http://localhost:8080/handle/123456789/26963
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorRAMADHAN, SURYA-
dc.date.accessioned2025-05-02T04:18:29Z-
dc.date.available2025-05-02T04:18:29Z-
dc.date.issued2025-04-22-
dc.identifier.urihttps://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26963-
dc.description.abstractTeknologi informasi semakin mempermudah para penggunanya baik dalam hal semua bidang, teknologi mendukung aktivitas manusia dengan keefesiensinnya memberikan dampak positif akan tetapi diiringi dengan banyaknya penyalahgunaan teknologi tersebut munculnya kejahatan baru yang disebut cybercrime dalam ruang lingkup jaringan internet. kejahatan tersebut salah satunya disebut phising (penipuan) dengan menggunakan sebuah platform digital WhatsApp (APK), mengirimkan sebuah pesan berupa, link, undangan pdf, maupun Aplikasi (apk), yang merujuk ke sebuah website ataupun Malware (virus), minimnya pengetahuan pengguna menjadi pendorong terjadinya cybercrime dalam bentuk phising. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, Dengan menggunakan data sekunder serta data yang bersumber dari Al-Qur'an dan Hadist. Kemudian alat pengumpulan data yaitu: Metode studi kepustakaan dengan melakukan telaah mendalam serta dengan pengumpulan bahan bahan literatur yang cukup relevan berupa perundang-undangan, jurnal ilmiah, dan buku yang secara khusus membahas aspek hukum. Pengaturan tindak pidana cybercrime berupa phising berdasarkan undang undang No 1 tahun 2024 perubahan kedua atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, di atur dalam pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45A (1) tentang perbuatan informasi bohong, pasal 30 ayat (3) Jo pasal 46 ayat (3), tentang perbuatan penerobos sistem elektronik, pelaku mengirimkan pesan berupa aplikasi Malware (virus) tanpa sepengetahuan pengguna, pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1), tentang Perbuatan memalsukan/memanipulasi dokumen elektronik, Pelaku juga dapat dijerat Pasal 65 ayat (1) dan (3) Jo pasal 67 ayat (1) dan (3), UU perlindungan data pribadi (PDP) tentang larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi orang lain secara melawan hukumen_US
dc.publisherumsuen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPhising, WhatsAppen_US
dc.subjectCybercrimeen_US
dc.titlePERTANGGUNGJAWABAN PIDANA SIBER PHISING DENGAN MENGGUNAKAN PLATFORM DIGITAL WHATSAPPen_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:Legal Studies

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
BETERVIEV KOTB.UNDSPT.DC .DONE ALL 1 WORD.pdfFull Text2.84 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.