Abstract:
Dalam hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja, kontrak kerja sering kali
mengandung klausula yang dapat merugikan pekerja, baik dari segi hak maupun
kewajibannya. Klausula yang merugikan ini dapat mencakup ketentuan mengenai pemutusan
hubungan kerja sepihak, pembatasan hak atas upah, atau ketentuan lain yang bertentangan
dengan prinsip keadilan dalam hukum ketenagakerjaan. Implikasi hukum perdata terhadap
kontrak kerja semacam ini menjadi penting untuk dikaji guna menilai keabsahan klausula
yang merugikan serta perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pekerja.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan serta studi kasus putusan pengadilan yang relevan. Analisis dilakukan
secara kualitatif untuk memahami bagaimana hukum perdata, khususnya hukum perjanjian
dan ketenagakerjaan, mengatur keberlakuan klausula yang merugikan pekerja dalam kontrak
kerja. Selain itu, penelitian ini juga menelaah sejauh mana prinsip keadilan dan perlindungan
hukum bagi pekerja dapat diimplementasikan dalam praktik.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam beberapa putusan pengadilan, klausula
yang merugikan pekerja sering kali dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum karena
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti Undang Undang Ketenagakerjaan dan asas keadilan dalam hukum perdata. Pengadilan cenderung
memberikan perlindungan kepada pekerja dengan membatalkan klausula yang dianggap
eksploitatif atau bertentangan dengan hak- hak dasar pekerja. Temuan ini menegaskan bahwa
hukum perdata memiliki peran penting dalam menyeimbangkan kepentingan antara pekerja
dan pemberi kerja guna mewujudkan keadilan dalam hubungan kerja