dc.description.abstract |
Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau kategori begal
akhir-akhir ini semakin marak khususnya di wilayah Kota Medan. Dalam upaya
memberantas kasus begal tersebut, pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya
untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat memiliki kewenangan
untuk melakukan tindakan tembak ditempat terhadap pelaku begal. Namun
beberapa hal yang perlu diperhatikan khususnya Satuan Reserse dan Kriminal
Polresta Medan adalah apakah pihak kepolisian telah bertindak sesuai Standar
Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, apakah tindakan tersebut melanggar
Hak Asasi Manusia, serta bagaimana kendala yang dihadapi pihak kepolisian
dalam melakukan tindakan tembak ditempat terhadap pelaku begal yang semakin
meresahkan masyarakat.
Jenis penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan undang undang dan pendekatan kasus. Sumber data yang digunakan adalah data primer
berupa hasil wawancara dengan pihak terkait dan data sekunder yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui
studi lapangan dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan analisis
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan yuridis terkait prosedur
tindakan tembak ditempat telah secara jelas dan tegas tertulis pada Peraturan
Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan
Kepolisian. Dalam batasan Hak Asasi Manusia, penindakan tembak ditempat
terhadap pelaku begal dapat dibenarkan karena bertujuan untuk melindungi diri
dari tindakan atau ancaman pelaku yang membahayakan anggota kepolisian
maupun masyarakat, namun tidak bertujuan untuk menghilangkan nyawa pelaku,
sehingga tidak bertentangan dengan asas praduga tidak bersalah, dan kemudian
pelanggaran pidana pelaku dapat dibuktikan melalui persidangan di pengadilan.
Beberapa kendala yang dihadapi Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Medan
antara lain: kurangnya kemampuan menggunakan senjata api, situasi yang ramai,
jarak tempuh yang jauh, serta kondisi cuaca yang buruk atau pencahayaan yang
kurang. Untuk itu, pihak kepolisian sangat membutuhkan dukungan masyarakat
dalam upaya pemberantasan begal di wilayah Kota Medan. |
en_US |