dc.description.abstract |
Desa merupakan unit terkecil disuatu negara namun memiliki peran
penting untuk mencapai cita cita suatu berbangsa dan bernegaraDesa Cinta Damai
merupakan desa yang melakukan sengketa tentang hasil pemilihan kepala desa.
Desa Cinta Damai sempat mendatangi kantor Bupati karena pelaksanaan Pilkades
di desa itu sempat dianggap ada kecurangan. Saat itu sempat terjadi selisih suara
sebanyak 9 suara dari calon incumbent. Sempat ada permintaan agar Kades
terpilih tidak dilantik, karena Bupati tetap melakukan pelantikan terhadap para
Kades terpilih secara serentak, selanjutnya ada gugatan ke pengadilan yang
meminta agar SK pengangkatan Kades terpilih di desa itu dibatalkan
Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis
normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada
kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini
sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang
terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu.
Hasil Penelitian ini Pemilihan kepala desa di Desa Cinta Damai terjadi
konflik atas hasil perselisihan suara yang sangat tipis, berselisih 9 suara yang
diwarnai berbagai kecurangan, sehingga terjadi ketidakpuasan atas hasil pilkades,
pihak yang kalah merasa telah dirugikan dengan hasil yang diperoleh, namun
yang menjadi masalah Bupati Deli Serdang tetap melantik dengan Keputusan
Bupati Deli Serdang Nomor 395 Tahun 2022 tentang pengesahan dan
pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan tanggal 18
Mei 2022 atas nama Josta Josevina Tambunan. Tujuan penelitian ini untuk
mengetahui dan menganalisis penyelesaian gugatan pembatalan Keputusan Bupati
Deli Serdang terhadap pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai, hasil analisis
putusan hakim terhadap pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa
pemilihan Kepala Desa Cinta Damai, serta keberlakuan putusan hakim terhadap
pembatalan Keputusan Bupati Deli Serdang tentang Pengangkatan Kepala Desa
Cinta Damai. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penyelesaian
sengketa dilakukan melalui proses penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan melimpahkan berkas ke
PTUN, PTUN samapai PK sebagai bentuk gugatan pencabutan SK Bupati Deli
Serdang dalam penetapan pemilihan kepala Desa Cinta Damai. |
en_US |