Research Repository

Tanggung Jawab Bupati Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Kepala Desa di Desa Cinta Damai Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Sumatera Utara (Studi Putusan Nomor 35/B/2023/PT.TUN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author Keliat, Dhafin Syah
dc.date.accessioned 2025-04-19T09:35:49Z
dc.date.available 2025-04-19T09:35:49Z
dc.date.issued 2025-03-25
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26865
dc.description.abstract Desa merupakan unit terkecil disuatu negara namun memiliki peran penting untuk mencapai cita cita suatu berbangsa dan bernegaraDesa Cinta Damai merupakan desa yang melakukan sengketa tentang hasil pemilihan kepala desa. Desa Cinta Damai sempat mendatangi kantor Bupati karena pelaksanaan Pilkades di desa itu sempat dianggap ada kecurangan. Saat itu sempat terjadi selisih suara sebanyak 9 suara dari calon incumbent. Sempat ada permintaan agar Kades terpilih tidak dilantik, karena Bupati tetap melakukan pelantikan terhadap para Kades terpilih secara serentak, selanjutnya ada gugatan ke pengadilan yang meminta agar SK pengangkatan Kades terpilih di desa itu dibatalkan Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode yuridis normatif. Metode yuridis normatif adalah metode penelitian yang berfokus pada kajian terhadap norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Metode ini sering digunakan dalam penelitian di bidang ilmu hukum atau ilmu-ilmu lain yang terkait dengan norma-norma atau kaidah-kaidah tertentu. Hasil Penelitian ini Pemilihan kepala desa di Desa Cinta Damai terjadi konflik atas hasil perselisihan suara yang sangat tipis, berselisih 9 suara yang diwarnai berbagai kecurangan, sehingga terjadi ketidakpuasan atas hasil pilkades, pihak yang kalah merasa telah dirugikan dengan hasil yang diperoleh, namun yang menjadi masalah Bupati Deli Serdang tetap melantik dengan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 395 Tahun 2022 tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai, Kecamatan Percut Sei Tuan tanggal 18 Mei 2022 atas nama Josta Josevina Tambunan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian gugatan pembatalan Keputusan Bupati Deli Serdang terhadap pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai, hasil analisis putusan hakim terhadap pertimbangan hakim dalam menyelesaikan sengketa pemilihan Kepala Desa Cinta Damai, serta keberlakuan putusan hakim terhadap pembatalan Keputusan Bupati Deli Serdang tentang Pengangkatan Kepala Desa Cinta Damai. Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui proses penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan melimpahkan berkas ke PTUN, PTUN samapai PK sebagai bentuk gugatan pencabutan SK Bupati Deli Serdang dalam penetapan pemilihan kepala Desa Cinta Damai. en_US
dc.publisher UMSU en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Kepala Desa en_US
dc.subject Penyelesaian Sengketa en_US
dc.title Tanggung Jawab Bupati Dalam Putusan Penyelesaian Sengketa Kepala Desa di Desa Cinta Damai Kec. Percut Sei Tuan Kab. Deli Serdang Sumatera Utara (Studi Putusan Nomor 35/B/2023/PT.TUN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account