dc.description.abstract |
Tanggung jawab adalah suatu keadaan dimana berkewajiban untuk
memikul jawab atau menanggung segala yang menjadi akibatnya. Pada saat ini,
angkutan udara memiliki peran yang sangat penting dan sangat strategis untuk
menjadikannya alat transportasi yang cepat dan efesien. Kerugian yang timbul
sebagai akibat kecelakaan angkutan udara merupakan risiko yang harus dihadapi
oleh perusahaan jasa angkutan udara. Oleh karena itu perusahaan jasa angkutan
udara harus siap bertanggung jawab kepada penumpang sesuai dengan Peraturan
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2011 tentang
Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan yang
bersumber dari data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder
dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Alat pengumpulan datanya adalah wawancara dan studi
dokumentasi
Berdasarkan hasil penelitian ini dipahami bahwa pengaturan dalam
menentukan kerugian yaitu sudah tertera dalam Pasal 2 Peraturan Menteri
Perhubungan No. 77 Tahun 2011, bentuk tanggung jawab dalam menjalankan
ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan No. 77 Tahun 2011 sudah jelas
dalam Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 14 Peraturan Menteri
Perhubungan No. 77 Tahun 2011 dan juga terdapat perjanjian baik asuransi waji
maupun asuransi tambahan yang sudah disepakati kedua belah pihak sesuai
hukum yang berlaku. Dan untuk kendala dalam hal menjalani kerenruan Pasal 3
Peraturan Menteri Perhubungan No.77 Tahun 2011 adalah tidak ada namun
tinggal bagaimana pengengertian kita sebagai penumpang maupun maskapai
untuk memenuhi dan melaksanakan hak dan kewajiban diantara keduanya harus
ada saling pengertian sehingga tidak menimbulkan kerugian.. |
en_US |