Abstract:
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif,
menggunakan teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa
menggunakan metode deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada
penulisan skripsi ini adalah pendekatan kepustakaan (library research), yaitu
dengan mempelajari buku serta dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
mekanisme pemberian kompensasi sebagai pemenuhan hak korban tindak pidana
terorisme, penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan
perundang-undangan yang berhubungan dengan mekanisme pemberian
kompensasi sebagai pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme.
Berdasarkan hasil penelitian, didapati bahwa pengaturan pemberian
kompensasi sebagai pemenuhan hak korban tindak pidana terorisme tersebut bentuk
hak korban yakni hak untuk melakukan kontrol terhadap penyidik dan penuntut
umum, Hak korban kedudukannya sebagai saksi, Hak menuntut ganti rugi akibat
suatu tindak pidana/kejahatan yang menimpa diri korban. Hak keluarga korban
untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan polisi melakukan otopsi. Mekanisme
pemberian kompensasi sebagai pemenuhan hak korban tindak terorisme yaitu
pengajuan yang dilakukan adalah dengan secara tertulis diatas kertas bermaterai.
Dimana selanjutnya LPSK melakukan pemeriksaan substantif yang kemudian
diberikan kepada penyidik lalu penyidik melampirkannya sebagai pemohon dari
permohonan kompensasi tersebut.