Abstract:
Rekonstruksi ini merupakan tindak lanjut dari kasus pembunuhan Orline
Br Nababan dengan posisi terlentang bersimbah darah dirumahnya. Korban
mengalami 14 tikaman ditubuh. Rekonstruksi dalam kasus tindak pidana
pembunuhan sangat lazim dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti telah
dilakukannya suatu tindak pidana pembunuhan oleh tersangka, maka dari itu akan
dilihat proses rekonstruksi pada kasus pembunuhan tersebut. Rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah bagaimana tata cara pelaksanaan rekonstruksi dalam
proses penyidikan tindak pidana pembunuhan, Bagaimana Fungsi rekonstruksi
dalam pelaksanaan pen yidikan tindak pidana pembunuhan dan Bagaimana
kekuatan hasil rekonstruksi dalam pengungkapan peristiwa tindak pidana
pembunuhan.
Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan
perundang-undangan dan kasus, sumber data: data primer, data sekunder serta
data Al-Islam. Alat pengumpul data studi dokumen dan studi wawancara.
Hasil penelitian ini menyatakan tata cara pelaksanaan rekonstruksi dalam
proses penyidikan tindak pidana pembunuhan, diawali dengan hadirnya pihak
Penuntut Umum dan kemudian Pengacara sebagai pendamping tersangka, saksi saksi dikumpulkan dan selanjutnya penyidik membacakan berita acara
rekonstruksi yang akan dilakukan sesuai keterangan para saksi dan tersangka,
selanjutnya ketika penyidik membacakan permasing-masing yang dimana saksi
dan tersangka langsung memperagakan peragaan tersebut sesuai berita acara yang
dibacakan oleh penyidik, kemudian setelah rekonstruksi dilakukan maka
dituangkan di dalam BAP dan kemudian berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
Fungsi rekonstruksi dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pembunuhan,
agar aparat penegak hukum dalam hal ini penyidik mengetahui bagaimana cara
tersangka melakukan kejahatannya terhadap korban, menemukan memudahkan
penyidik untuk menemukan bukti-bukti lain agar membuat terang tindak pidana,
apalagi tersangka dalam kasus ini berjumlah lebih dari satu orang. Kekuatan hasil
rekonstruksi dalam pengungkapan peristiwa tindak pidana pembunuhan hasil
rekonstruksi membuat terang tindak pidana dan mengetahui cara pelaku
melakukan pembunuhan, oleh oleh karena itu hasil rekonstruksi sangat penting
untuk pembuktian dalam tindak pidana pembunuhan.