Abstract:
Penelitian ini membahas tentang penyelesaian sengketa proses di pengadilan
tata usaha negara. Dalam proses pemilu, seringkali terjadi sengketa dan pelanggaran
sehingga diperlukan penegakan hukum. Peradilan tata usaha negara memegang
peran penting dalam menangani keputusan tata usaha negara yang terkait dengan
pemilu. Sengketa proses pemilu adalah sengketa antara calon anggota DPR, DPD,
DPRD, atau partai politik dengan KPU yang dapat berakibat pada keputusan KPU.
Bawaslu memiliki tugas dan wewenang dalam pengawasan pelaksanaan pemilu,
termasuk pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran serta sengketa pemilu.
Jenis penelitian dalam skripsi ini menggunakan jenis penelitian kualitatif.
Analisis kualitatif yaitu analisis data yang mengungkapkan dan mengambil
kebenaran yang diperoleh dari keputusan yaitu dengan menggabungkan peraturan peraturan, buku-buku ilmiah yang ada hubungannya dengan judul yang dibahas.
Berdasarkan hasil penelitian maka Kewenangan merupakan wewenang formal
yang berasal dari kekuasaan legislatif atau eksekuti. Pemilihan Umum merupakan
sarana kedaulatan rakyat dalam memilih anggota DPR secara langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sengketa terkait Pemilu dengan mekanisme tertentu
yang menghasilkan keputusan final dan mengikat. Sengketa pemilu adalah sengketa
yang timbul di bidang TUN antara calon anggota DPR, DPRD, DPD atau calon
peserta pemilu, pasangan calon presiden yang Dimana di atur dalam Pasal 470 UU
pemilu serta tata cara penyelesaian di atur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022.