Abstract:
Perkembangan teknologi finansial telah memunculkan layanan pinjaman
online seperti Shopee PayLater, yang menawarkan kemudahan berbelanja dengan
sistem cicilan. Namun, fenomena gagal bayar di kalangan pengguna menimbulkan
permasalahan hukum yang perlu dikaji lebih lanjut. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis akibat hukum wanprestasi terhadap pengguna Shopee PayLater
yang gagal bayar pada aplikasi Shopee.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif empiris, dengan teknik
pengumpulan data melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi dokumen.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum wanprestasi terhadap
pengguna Shopee PayLater yang gagal bayar meliputi, Pengenaan denda dan
bunga tambahan,Pelaporan ke sistem informasi kredit,Pemblokiran akun dan
pembatasan akses layanan Shopee, Penagihan melalui debt collector, dan Potensi
gugatan perdata.
Wanprestasi pada layanan Shopee PayLater dapat mengakibatkan
konsekuensi hukum dan finansial yang serius bagi pengguna. Diperlukan upaya
bersama dari penyedia layanan, regulator, dan pengguna untuk meningkatkan
literasi keuangan digital dan memperkuat mekanisme guna mencegah dan
menangani kasus gagal bayar di masa mendatang.