Abstract:
Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan yang baru-baru ini muncul dalam upaya
menyelesaikan suatu perkara pidana. Pendekatan atau konsep keadilan restoratif lebih
berfokus kepada adanya kontribusi dan musyawarah antara para pihak yang terlibat yaitu
dari pelaku, korban, dan juga masyarakat dalam suatu proses penutupan atau penyelesaian
suatu perkara pidana. Metode penelitian menjelaskan seluruh rangkaian kegiatan yang
akan dilakukan dalam rangka menjawab pokok permasalahan atau untuk membuktikan
asumsi yang dikemukakan untuk menjawab pokok masalah yang penelitian dan
membuktikan asumsi harus didukung oleh fakta-fakta lapangan dan hasil penelitian.
Pengaturan pelaksanaan keadilan Restoratif tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri
Mandailing Natal berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 sudah
diterapkan, dimana dalam penerapan ini kejaksaan lebih mengedepankan upaya
pemulihan kembali (restoratif) dalam kasus Penadahan. Mekanisme penghentian
penuntutan dengan cara perdamaian kedua belah pihak dapat dilihat pada mekanisme
perdamaian antara korban dan tersangka yang melibatkan keluarga korban, keluarga
pelaku, Kepala Desa, dan tokoh Masyarakat. Bahwa setelah Terdakwa Batara Sultan
Lubis alias Adek menerima uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah)
tersebut, lalu Terdakwa Batara Sultan Lubis alias Adek membagikan uang tersebut
kepada ROY RISKI HASIBUAN dengan rincian Terdakwa Batara Sultan Lubis alias
Adek memperoleh bagian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan
sisanya ada pada ROY RISKI HASIBUANFaktor penghambat dalam pelaksanaan
keadilan Restoratif tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang
timbul dalam penegakan hukum pidana melalui kebijakan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal meliputi Faktor
substansi hukum, faktor penegak hukum, dan faktor saran fasilitas. Implementasi
pelaksanaan keadilan Restoratif tindak pidana penadahan di Kejaksaan Negeri
Mandailing Natal melalui kebijakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan
restoratif pada Kejaksaan Negeri Mandailing Natal diterapkan terhadap perkara
pendahanan barang hasil kejahatan yang diancam denggan Pasal 480 ke-1 KUHP.
Penghentian penuntutan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif. Meskipun telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
tersebut akan tetapi penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berhasil dilaksanakan dikarenakan memperoleh
perdamaian para pihak, sehingga terhadap perkara tersebut tidak dilimpahkan ke
Pengadilan Negeri Mandailing Natal.