Abstract:
Permasalahan birokrasi dalam penyidikan tindak pidana di bidang industri dan
perdagangan perlu dikaji dalam aspek hukum pidana. Sebab, dibutuhkan kepastian
hukum terhadap proses penyidikan tindak pidana di bidang industri dan
perdagangan.
Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan
data sekunder (bahan hukum primer, sekunder, tersier). Alat pengumpul data yang
digunakan yaitu studi perpustakaan (library research). Analisis data yang
digunakan yaitu analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses penyidikan tindak pidana di bidang
industri dan Perdagangan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia
dalam proses peyidikan terhadap kasus bidang industri dan perdagangan
sebagaimana terdapat kewenangan PPNS dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2014 Tentang Perdagangan dan Kewenangan Penyidik Polri dalam Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002. Faktor-faktor tindak pidana di bidang industri dan
perdagangan disebabkan oleh Perdagangan intra-industri dan faktor produksi
sama atau produktivitas dan efisiensi di kedua negara sama, maka tidak akan
terjadi perdagangan internasional, karena harga barang yang sejenis akan sama di
kedua negara. Sehingga, berpotensi memunculkan tindak pidana di bidang industri
dan perdagangan. Analisis Yuridis Birokrasi Dalam Penyidikan Tindak Pidana Di
Bidang Industri Dan Perdagangan yaitu problematika sistem birokrasi menjadi
penyebab terjadinya tindak pidana industri dan perdagangan