Abstract:
Obstruction of justice merupakan tindak pidana yang dirumuskan dalam KUHP
untuk melindungi proses peradilan agar berjalan adil dan mencegah terjadinya
manipulasi. Namun demikian, penegakan hukum terhadap obstruction of justice di
Indonesia dinilai masih lemah disebabkan beberapa kendala seperti rumusan pasal
yang kurang jelas, lemahnya kerja sama antar institusi terkait, minimnya
pengawasan internal serta kurangnya pemahaman masyarakat. Oleh karena itu,
diperlukan berbagai upaya perbaikan secara menyeluruh baik dari sisi regulasi,
koordinasi antar institusi, pengawasan internal, serta edukasi masyarakat agar
penegakan hukum obstruction of justice dapat berjalan efektif dan optimal di
Indonesia.