Research Repository

KEWENANGAN MENGADILI TERHADAP PRAJURIT MILITER AKTIF YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Show simple item record

dc.contributor.author ATHORIF, MUHAMMAD FARHAN
dc.date.accessioned 2024-11-29T03:49:18Z
dc.date.available 2024-11-29T03:49:18Z
dc.date.issued 2024-09-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26542
dc.description.abstract Terkait dengan pembahasan seputar penetapan tersangka oleh Penyidik KPK terhadap Kabasarnas RI, seorang perwira tinggi TNI dijadikan tersangka tindak pidana korupsi. Hal ini membawa kita pada topik kewenangan. Pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengadili prajurit TNI aktif yang melakukan tindak pidana korupsi muncul ketika prajurit tersebut berhadapan dengan peradilan militer. Menurut Pasal 42 Undang-undang KPK, KPK dapat melakukan supervisi dan mengelola penyidikan, penuntutan, dan koordinasi terhadap tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada sistem hukum militer dan sipil. Sementara itu, KPK juga diberi wewenang untuk menangani tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh TNI. Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan yang berbeda: perundang undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Oleh karena itu, peraturan peradilan militer hanya berlaku bagi prajurit TNI yang masih aktif dalam hal melakukan korupsi ketika bertugas di TNI. Namun, apabila anggota TNI melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat sipil, maka Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang untuk melakukan tugasnya dalam hal pemberantasan korupsi berdasarkan ketentuan pasal 42, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 1 angka (4), dan pasal 6. KPK masih dapat melakukan penyidikan karena perkara seperti ini dapat diajukan ke pengadilan koneksitas. KPK berwenang untuk mengontrol dan mengawasi peninjauan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara kolektif oleh individu yang berada di bawah otoritas sipil dan militer. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Kewenangan en_US
dc.subject Korupsi en_US
dc.subject KPK en_US
dc.title KEWENANGAN MENGADILI TERHADAP PRAJURIT MILITER AKTIF YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account