dc.description.abstract |
Abstrak: Salah satu konflik terpanjang dan paling kompleks di dunia adalah konflik Israel- Palestina. Situasi keamanan di wilayah tersebut masih sangat rapuh meskipun upaya perdamaian telah dilakukan. Pada tahun 2023, eskalasi kekerasan kembali terjadi, menewaskan masyarakat sipil. Prinsip tanggung jawab untuk melindungi (R2P) menjadi penting untuk dibahas dalam situasi ini. Studi ini menggunakan penelusuran hukum normatif—juga dikenal sebagai penelusuran hukum positif, doktrinal, atau murni sebagai metodologi—untuk melakukan penelitian ini. Fokus utama penelitian adalah hukum tertulis dan tradisi hukum yang dipegang oleh masyarakat. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier termasuk dalam sumber data sekunder, yang merupakan komponen penting dari metodologi ini.Pada tahun 2005, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan standar global Responsibility to Protect (R2P). Konsep ini mengatakan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama untuk mencegah pembunuhan massal, pembersihan etnis, kejahatan kemanusiaan, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Konsep ini didasarkan pada aturan internasional yang ada, seperti Pasal 1 dan 2 Piagam PBB.Pelanggaran prinsip R2P dalam konflik Israel-Palestina tahun 2023 memiliki konsekuensi hukum, keamanan, dan moral yang signifikan. Pelanggaran seperti ini dianggap sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pengadilan internasional secara hukum. Secara keamanan, konflik yang berkepanjangan dapat menyebabkan ketidakstabilan regional dan pengungsi yang signifikan. Secara moral, pelanggaran ini merupakan tragedi kemanusiaan. |
en_US |