Abstract:
Masalah pengungsi menjadi masalah yang menjadi perhatian di dunia
Hukum Internasional. Konflik yang terjadi di negara asal para pengungsi menjadi
pemicu pengungsian besar-besaran. Amerika Serikat dibawah pemerintahan
Donald Trump mengeluarkan Perintah Eksekutif yang melarang masuknya
Imigran dari 7 Negara Mayoritas Muslim dan semua Pengungsi dari negara
manapun yang kemudian menjadi sebuah kebijakan yang kontroversial tersebut.
Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan Hukum
Internasional bagi para pengungsi, bagaimana kedaulatan sebuah negara dikaitkan
dengan daya ikat Hukum Internasional serta pandangan Konvensi 1951 dan
Protokol 1967 tentang status pengungsi terhadap kebijakan Donald Trump.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan sifat
deskriptif. Data yang dipakai dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan. Analisa data dilakukan secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Amerika Serikat adalah
salah satu pihak di dalam Protokol 1967 yang sepakat tunduk dibawah protokol
tersebut. Seharusnya sebagai negara yang meratifikasi Protokol tersebut Amerika
Serikat tidak mengabaikan ketentuan-ketentuan di dalam Konvensi dan Protokol
tersebut. Seluruh negara harus melindungi hak-hak pengungsi khususnya bagi
negara yang meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang status
Pengungsi . Amerika Serikat yang menjadi salah satu negara yang meratifikasi
Konvensi tersebut harus melindungi pengungsi yang masuk ke wilayah negaranya
dan memberikan akses bagi organisasi-organisasi Internasional yang ingin
membantu pengungsi misalnya UNHCR. Seharusnya Donald Trump
mengevaluasi kembali kebijakan tersebut agar terlindunginya pengungsi dan
imigran yang mencari tempat sementara untuk mendapatkan tempat dinegara
penerima.