Abstract:
Kriminologi merupakan ilmu yang mempelajari tentang kejahatan atau
pelanggaran undang-undang oleh subjek hukum, dimana undang-undang yang
dilanggar tersebut mengakibatkan reaksi dari undang-undang itu sendiri. Adanya
jasa pengiriman barang di tengah kehidupan masyarakat, tentunya memiliki nilai
positif seperti memudahkan segala pekerjaan atau kepentingan dari masyarakat.
Metode Cash On Delivery sering digunakan masyarakat dalam pembelian secara
online, kurangnya pengetahuan masyarakat terhadap sistem pembayaran Cash On
Delivery menimbulkan masalah baru ketika pembelian barang tidak sesuai,
pembeli tidak mau membayar pesanannya dan melakukan pengancaman dan
kekerasan terhadap kurir. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bentuk
tindak pidana kekerasan terhadap kurir paket Anteraja COD, faktor pelaku
melakukan tindak pidana kekerasan terhadap kurir paket Anteraja dan mengetahui
upaya Anteraja menanggulangi tindak pidana yang terjadi terhadap kurir paket
Anteraja COD.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, dimana
sumber penulisan terkait dengan penelitian berasal dari studi kepustakaan (library
research) yang kemudian dikaitkan dengan hasil wawancara bersama dengan
pihak terkait di tempat penelitian (field research) terkait dengan bentuk tindak
pidana kekerasan terhadap kurir paket Anteraja COD, faktor pelaku melakukan
tindak pidana kekerasan terhadap kurir paket Anteraja COD, dan bagaimana
upaya Anteraja menanggulangi tindak pidana yang terjadi terhadap kurir paket
Anteraja COD
Berdasarkan hasil penelitian, dipahami bahwa Bentuk tindak pidana
kekerasan terhadap kurir paket Anteraja yaitu meliputi kekerasan fisik, kekerasan
seksual, psikologis, ekonomi, domestik, terorganisir, penganiayaan biasa
penganiayaan ringan, penganiayaan berencana. faktor pelaku melakukan tindak
pidana kekerasan terhadap kurir paket Anteraja yaitu meliputi stres sosial,
lemahnya pertahanan diri, kurangnya kemampuan dalam menyesuaikan diri,
kurangnya dasar-dasar keimanan, faktor keluarga. Upaya Anteraja menanggulangi
tindak pidana yang terjadi terhadap kurir paket Anteraja dalam hal ini tidak ada
peraturan yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan terhadap kurir
dalam sistem COD ini, akan tetapi kurir yang merupakan pekerja memiliki hak
sebagaimana yang dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada
Pasal 351 tentang Penganiayaan secara umum.