Research Repository

TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN HAK ATAS TANAH MALL CENTER POINT TERHADAP PT KAI

Show simple item record

dc.contributor.author PAMBUDI, AGTA RIZKI
dc.date.accessioned 2024-11-20T01:44:57Z
dc.date.available 2024-11-20T01:44:57Z
dc.date.issued 2024-08-25
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26436
dc.description.abstract Banyak terdapat permasalahan pemanfaatan tanah negara termasuk tanah aset PT. KAI yang dimanfaatkan oleh Badan/Perorangan (pihak ketiga), baik dengan cara legal maupun ilegal. Kondisi demikian terjadi karena belum dipahaminya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan dan status tanah PT. KAI sebagai tanah Negara. Penelitian ini untuk mengetahui ketentuan membangun di atas tanah milik PT. KAI, bagaimana kepastian hukum atas konflik mall center point terhadap PT. KAI, serta bagaimana seharusnya penyelesaian konflik antara mall center point dengan PT. KAI. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan membangun di atas tanah milik PT. KAI terdapat 6 (enam) bentuk kerjasama pemanfaatan aset BUMN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1) Bangun Guna Serah (Buil Operate an Transfer), 2) Bangun Serah Guna (Buid Transfer and Operate), 3) Kerjasama Operasi, 4) Kerjasama Usaha, 5) Sewa, dan 6) Pinjam Pakai. Kepastian hukum atas konflik mall center point terhadap PT. KAI disaat Tahun 2012 menghasilkan suatu akibat hukum berupa tanah yang menjadi objek sengketa kedua belah pihak, kini merupakan milik PT. Agra Citra Kharisma, serta sebagai lahan dari berdirinya bangunan-bangunan komersial. Akibat hukum yang dihasilkan berupa PT. KAI kehilangan tanahnya, yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan jalur transportasi kereta api sebagai sarana dan prasarana umum, ditempatkan oleh PT. ACK dan sudah didirikan bangunan komersial tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Terjadi pengambilalihan dan pelanggaran akan hak dan kewajiban PT. KAI dalam mengelola dan mempergunakan tanahnya tersebut. Penyelesaian konflik antara mall center point dengan PT. KAI dilakukan dengan penyerahan dua Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo yang dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN. Dua sertifikat tersebut masing masing untuk lahan seluas 19.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi, atau total sekitar 3,1 hektar. Selanjutnya mall yang berdiri di atas lahan tersebut tetap akan beroperasi, namun PT ACK harus membayar sewa kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang transportasi umum tersebut. Kata Kunci: Pemanfaatan, Hak Atas Tanah, PT KAI en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pemanfaatan en_US
dc.subject Hak Atas Tanah en_US
dc.subject PT KAI en_US
dc.title TINJAUAN YURIDIS PEMANFAATAN HAK ATAS TANAH MALL CENTER POINT TERHADAP PT KAI en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account