Abstract:
Banyak terdapat permasalahan pemanfaatan tanah negara termasuk tanah
aset PT. KAI yang dimanfaatkan oleh Badan/Perorangan (pihak ketiga), baik
dengan cara legal maupun ilegal. Kondisi demikian terjadi karena belum
dipahaminya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemanfaatan
dan status tanah PT. KAI sebagai tanah Negara. Penelitian ini untuk mengetahui
ketentuan membangun di atas tanah milik PT. KAI, bagaimana kepastian hukum
atas konflik mall center point terhadap PT. KAI, serta bagaimana seharusnya
penyelesaian konflik antara mall center point dengan PT. KAI.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research).
Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa ketentuan membangun di
atas tanah milik PT. KAI terdapat 6 (enam) bentuk kerjasama pemanfaatan aset
BUMN. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik
Negara Nomor PER-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset
Tetap Badan Usaha Milik Negara yang dapat dilakukan dengan cara sebagai
berikut: 1) Bangun Guna Serah (Buil Operate an Transfer), 2) Bangun Serah
Guna (Buid Transfer and Operate), 3) Kerjasama Operasi, 4) Kerjasama Usaha,
5) Sewa, dan 6) Pinjam Pakai. Kepastian hukum atas konflik mall center point
terhadap PT. KAI disaat Tahun 2012 menghasilkan suatu akibat hukum berupa
tanah yang menjadi objek sengketa kedua belah pihak, kini merupakan milik PT.
Agra Citra Kharisma, serta sebagai lahan dari berdirinya bangunan-bangunan
komersial. Akibat hukum yang dihasilkan berupa PT. KAI kehilangan tanahnya,
yang seharusnya dapat digunakan untuk pembangunan jalur transportasi kereta api
sebagai sarana dan prasarana umum, ditempatkan oleh PT. ACK dan sudah
didirikan bangunan komersial tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Terjadi pengambilalihan dan pelanggaran akan hak dan kewajiban PT. KAI dalam
mengelola dan mempergunakan tanahnya tersebut. Penyelesaian konflik antara
mall center point dengan PT. KAI dilakukan dengan penyerahan dua Sertifikat
Hak Pengelolaan (HPL) oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) Didiek Hartantyo yang
dilaksanakan di Kantor Kementerian ATR/BPN. Dua sertifikat tersebut masing masing untuk lahan seluas 19.000 meter persegi dan 12.000 meter persegi, atau
total sekitar 3,1 hektar. Selanjutnya mall yang berdiri di atas lahan tersebut tetap
akan beroperasi, namun PT ACK harus membayar sewa kepada Badan Usaha
Milik Negara (BUMN) bidang transportasi umum tersebut.
Kata Kunci: Pemanfaatan, Hak Atas Tanah, PT KAI