dc.description.abstract |
Hukum sebagai paranata sosial memiliki peranan penting dalam masyakat.
Namun, Hukum juga mencakup segala aspek yang ada dalam masyarakat
termasuk hukum dalam bidang ekonomi. Namun dari sekian cakupan hukum yang
ada dalam masyakat hukum privat dan hukum publik yang paling bersinggungan
dengan individu serta kepentingan umum. Hukum privat disebut juga hukum
perdata, Hukum perdata merupakan hukum pribadi yang mengatur hak hak dan
kewjiban-kewajiban pribadi sebagai subjek hukum. Pribadi sebagai subjek hukum
adalah orang dalam arti hukum. Artinya, orang tersebut memiliki hak dan
kewajiban yang dimiliki setiap orang secara kodrat sejak di lahirkan hingga
meninggal dunia. Begitu juga jual-beli yang ada di masyarakat pasti memiliki hak
dan kewajiban dan di asas sunt servanda menyatakan bahwa perjanjian yang
dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih adalah hukum yang mengikat bagi
mereka, akan tetapi di desa sibargot jual-beli kelapa sawit dilakukan oleh anak
dibawah umur dan jumlah traksaksi mereka bisa menyampai ratusan kilogram,
sehingga jual-beli tersebut batal demi hukum menurut pasal khuperdata. Adapun
tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual-beli kelapa sawit
yang dilakukan oleh anak dibwah umur, untuk mengetahui perlindungan huku
terhadap anak dibawah umur yang melakukan traksaksi jual-beli kelapa sawit,
untuk mengetahui akibat hukum jual-beli kelapa sawit yang dilakukan anak
dibawah umur.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yurudis empiris
dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa
wawancara dengan kepala desa Sibargot dan didukung dengan data sekunder
yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Anak merupakan seseorang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) athun,
termasuk anak yang berada dalam kandungan yang harus dijamin dan dilindungi
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secaara optimal.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa
pengaturan mengenai jual beli kelapa sawit yang dilakukan anak dibawah umur
diatur dalam pasal 1230 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus memenuhi
4 syarat, dan keempat syarat tersebut dibagi kedalam 2 kelompok yang menjadi
syrat subyektif dan syarat obyektif dalam jual beli (1)sepakat ( 2) cakap (subyek)
(3)sebab sesuatu hal (4) sebab yang halal (obyek). juga dalam pengaturan
hukumnya dan akibat hukumnya apabila anak melanggar aturan tersebut maka
perjanjiannya jual belinya dapat dibatalkan dipengadilan negri apabila ada yang
merasa keberatan dengan perjanjian tersebut. |
en_US |