Research Repository

Keabsahan Jual Beli Kelapa Sawit Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur (Studi Desa Sibargot Kabupaten Labuhan Batu

Show simple item record

dc.contributor.author Halomoan, Anwar
dc.date.accessioned 2020-03-16T08:51:04Z
dc.date.available 2020-03-16T08:51:04Z
dc.date.issued 2020-01-28
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2641
dc.description.abstract Hukum sebagai paranata sosial memiliki peranan penting dalam masyakat. Namun, Hukum juga mencakup segala aspek yang ada dalam masyarakat termasuk hukum dalam bidang ekonomi. Namun dari sekian cakupan hukum yang ada dalam masyakat hukum privat dan hukum publik yang paling bersinggungan dengan individu serta kepentingan umum. Hukum privat disebut juga hukum perdata, Hukum perdata merupakan hukum pribadi yang mengatur hak hak dan kewjiban-kewajiban pribadi sebagai subjek hukum. Pribadi sebagai subjek hukum adalah orang dalam arti hukum. Artinya, orang tersebut memiliki hak dan kewajiban yang dimiliki setiap orang secara kodrat sejak di lahirkan hingga meninggal dunia. Begitu juga jual-beli yang ada di masyarakat pasti memiliki hak dan kewajiban dan di asas sunt servanda menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak atau lebih adalah hukum yang mengikat bagi mereka, akan tetapi di desa sibargot jual-beli kelapa sawit dilakukan oleh anak dibawah umur dan jumlah traksaksi mereka bisa menyampai ratusan kilogram, sehingga jual-beli tersebut batal demi hukum menurut pasal khuperdata. Adapun tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan jual-beli kelapa sawit yang dilakukan oleh anak dibwah umur, untuk mengetahui perlindungan huku terhadap anak dibawah umur yang melakukan traksaksi jual-beli kelapa sawit, untuk mengetahui akibat hukum jual-beli kelapa sawit yang dilakukan anak dibawah umur. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yurudis empiris dengan pendekatan yuridis empiris dengan menggunakan data primer berupa wawancara dengan kepala desa Sibargot dan didukung dengan data sekunder yaitu, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Anak merupakan seseorang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) athun, termasuk anak yang berada dalam kandungan yang harus dijamin dan dilindungi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang secaara optimal. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh maka dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai jual beli kelapa sawit yang dilakukan anak dibawah umur diatur dalam pasal 1230 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata harus memenuhi 4 syarat, dan keempat syarat tersebut dibagi kedalam 2 kelompok yang menjadi syrat subyektif dan syarat obyektif dalam jual beli (1)sepakat ( 2) cakap (subyek) (3)sebab sesuatu hal (4) sebab yang halal (obyek). juga dalam pengaturan hukumnya dan akibat hukumnya apabila anak melanggar aturan tersebut maka perjanjiannya jual belinya dapat dibatalkan dipengadilan negri apabila ada yang merasa keberatan dengan perjanjian tersebut. en_US
dc.subject Jual beli en_US
dc.subject Kelapa Sawit en_US
dc.subject Anak dibawah Umur en_US
dc.title Keabsahan Jual Beli Kelapa Sawit Yang Dilakukan Anak Dibawah Umur (Studi Desa Sibargot Kabupaten Labuhan Batu en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account