dc.description.abstract |
Ada dua gejala umum dari bentuk pelanggaran kode etik periklanan yang
paling sering terjadi, yaitu yang merendahkan produk pesaing, dan penggunaan
atribut profesi atau "setting" tertentu yang menyesatkan atau mengelabui
khalayak. Beberapa iklan mengolah temuan-temuan riset tanpa menyinggung
sumber, metode dan waktunya, sehingga seolah-olah mengesankan suatu
kebenaran.
Melihat kepada fokus kajian penelitian ini maka jenis atau sifat penelitian
yang penulis lakukan ialah dengan jenis pendekatan hukum secara sosiologis
dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif bertujuan
menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan
hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer dengan rumusan
masalah bagaimana bentuk pelanggaran etika dalam pengiklanan produk bisnis,
bagaimana pengaturan hukum terhadap pelanggaran etika dalam pengiklanan
produk bisnis, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan
pelanggaran etika dalam pengiklanan produk bisnis, sehingga dapat di simpulkan
secara garis besar hal-hal tentang iklan diatur dalam undang-undang perlindungan
konsumen terdiri dari bentuk-bentuk iklan yang dilarang pada umumnya dalam
undang-undang perlindungan konsumen, larangan pernyataan tidak benar atau
bohong dalam iklan, larangan melakukan penipuan dalam iklan, larangan
mengiklankan penawaran dengan hadiah barang dan atau jasa lain, larangan
terhadap iklan yang mengganggu secara fisikis, kewajiban untuk mematuhi etika
periklanan, aturan hukum yang lazimnya di pakai dalam hal penegakan hukum
terhadap iklan menyimpang sebagai perbuatan pidana mengacu kepada peraturan
perundang-undang yang berlaku.
Dalam konteks ini peluang untuk pengenaan sanksi pidana terhadap
pelanggaran ketentuan periklanan dimungkinkan berdasarkan ketentuan undangundang hukum pidana yang bersifat umum seperti KUHP maupun ketentuan yang
bersifat khusus seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Untuk KUHP, perilaku menyimpang di bidang
periklanan merujuk pada Pasal 378 tentang Penipuan dan 382 bis tentang
Perbuatan curang, pelaku usaha periklanan yang melanggar Pasal 17 ayat (1)
huruf a,b,c,e dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) milyar rupiah. Sedangkan pelaku
usaha periklanan yang melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf d,dan f dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak lima
ii
ratus milyar rupiah. Secara umum, tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen didasarkan
pada prinsip-prinsip contractual liability, product liability, professional liability,
dan criminal responsibility |
en_US |