Research Repository

Kajian Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Mengiklankan Produknya

Show simple item record

dc.contributor.author Hutagalung, Rizky Aldhanis Utama
dc.date.accessioned 2020-03-16T08:09:05Z
dc.date.available 2020-03-16T08:09:05Z
dc.date.issued 2020-02-20
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2638
dc.description.abstract Ada dua gejala umum dari bentuk pelanggaran kode etik periklanan yang paling sering terjadi, yaitu yang merendahkan produk pesaing, dan penggunaan atribut profesi atau "setting" tertentu yang menyesatkan atau mengelabui khalayak. Beberapa iklan mengolah temuan-temuan riset tanpa menyinggung sumber, metode dan waktunya, sehingga seolah-olah mengesankan suatu kebenaran. Melihat kepada fokus kajian penelitian ini maka jenis atau sifat penelitian yang penulis lakukan ialah dengan jenis pendekatan hukum secara sosiologis dengan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum yang merupakan data sekunder dengan data primer dengan rumusan masalah bagaimana bentuk pelanggaran etika dalam pengiklanan produk bisnis, bagaimana pengaturan hukum terhadap pelanggaran etika dalam pengiklanan produk bisnis, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha yang melakukan pelanggaran etika dalam pengiklanan produk bisnis, sehingga dapat di simpulkan secara garis besar hal-hal tentang iklan diatur dalam undang-undang perlindungan konsumen terdiri dari bentuk-bentuk iklan yang dilarang pada umumnya dalam undang-undang perlindungan konsumen, larangan pernyataan tidak benar atau bohong dalam iklan, larangan melakukan penipuan dalam iklan, larangan mengiklankan penawaran dengan hadiah barang dan atau jasa lain, larangan terhadap iklan yang mengganggu secara fisikis, kewajiban untuk mematuhi etika periklanan, aturan hukum yang lazimnya di pakai dalam hal penegakan hukum terhadap iklan menyimpang sebagai perbuatan pidana mengacu kepada peraturan perundang-undang yang berlaku. Dalam konteks ini peluang untuk pengenaan sanksi pidana terhadap pelanggaran ketentuan periklanan dimungkinkan berdasarkan ketentuan undangundang hukum pidana yang bersifat umum seperti KUHP maupun ketentuan yang bersifat khusus seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Untuk KUHP, perilaku menyimpang di bidang periklanan merujuk pada Pasal 378 tentang Penipuan dan 382 bis tentang Perbuatan curang, pelaku usaha periklanan yang melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf a,b,c,e dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) milyar rupiah. Sedangkan pelaku usaha periklanan yang melanggar Pasal 17 ayat (1) huruf d,dan f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak lima ii ratus milyar rupiah. Secara umum, tanggung jawab hukum pelaku usaha dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen didasarkan pada prinsip-prinsip contractual liability, product liability, professional liability, dan criminal responsibility en_US
dc.subject Kajian Hukum en_US
dc.subject Pelaku Usaha en_US
dc.subject Etika Bisnis en_US
dc.subject Pengiklanan en_US
dc.title Kajian Hukum Terhadap Pelaku Usaha Yang Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis Dalam Mengiklankan Produknya en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account