Research Repository

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBAR INFORMASI SARA YANG MENIMBULKAN PERMUSUHAN (Analisis Putusan No. 98/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)

Show simple item record

dc.contributor.author YUNANDA, YUDIE FEBRI
dc.date.accessioned 2024-11-18T07:48:28Z
dc.date.available 2024-11-18T07:48:28Z
dc.date.issued 2024-08-22
dc.identifier.uri https://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/26386
dc.description.abstract Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan signifikan dalam cara masyarakat berinteraksi dan menyebarkan informasi. Namun, kemudahan akses dan penyebaran informasi ini juga membawa risiko penyalahgunaan, termasuk penyebaran informasi yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) yang dapat memicu permusuhan. Kasus yang diputus dalam Putusan No. 98/Pid.Sus/2019/PN.Mdn merupakan salah satu contoh nyata dari fenomena ini, di mana terdakwa Zahara AS dinyatakan bersalah atas penyebaran informasi bermuatan SARA melalui aplikasi WhatsApp. Penelitian ini untuk mengetahui penegakan hukum pidana penyebaran informasi SARA yang menimbulkan permusuhan, penerapan unsur pidana terhadap pelaku penyebaran informasi SARA yang menimbulkan permusuhan, serta pertanggungjawaban pidana pelaku penyebar informasi SARA yang menimbulkan permusuhan dalam putusan No. 98/Pid.Sus/2019/PN.Mdn. Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penegakan hukum pidana terhadap penyebaran informasi SARA yang menimbulkan permusuhan di Indonesia diatur secara komprehensif dalam KUHP dan UU ITE. Penerapan unsur pidana melibatkan analisis terhadap kesengajaan pelaku, konten SARA dalam informasi, dampak atau potensi dampak negatif, serta pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku. Putusan No. 98/Pid.Sus/2019/PN.Mdn menunjukkan implementasi praktis dari prinsip-prinsip ini, di mana majelis hakim menerapkan unsur-unsur pertanggungjawaban pidana dengan tepat, mempertimbangkan kesengajaan terdakwa, kemampuan bertanggung jawab, dan tidak adanya alasan penghapus pidana. Hal ini mencerminkan upaya sistem peradilan pidana Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil dan efektif untuk mencegah penyebaran informasi SARA yang dapat mengancam keharmonisan sosial dan persatuan bangsa. en_US
dc.publisher umsu en_US
dc.subject Pertanggungjawaban Pidana en_US
dc.subject Pelaku en_US
dc.subject Penyebar Informasi SARA. en_US
dc.title PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU PENYEBAR INFORMASI SARA YANG MENIMBULKAN PERMUSUHAN (Analisis Putusan No. 98/Pid.Sus/2019/PN.Mdn) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account