Research Repository

Tanggung Jawab Perdata Terhadap Tindakan Medis Yang Dilakukan Dokter Tanpa Memiliki Keahlian Dibidangnya

Show simple item record

dc.contributor.author Wahyuni, Agnes Sri
dc.date.accessioned 2020-03-16T05:12:49Z
dc.date.available 2020-03-16T05:12:49Z
dc.date.issued 2020-03-07
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2634
dc.description.abstract Sering didapati tindakan dokter dalam melakukan tindakan pelayanan kesehatan terhadap pasien diluar kompetensi ataupun keahlian dari seorang dokter tersebut sehingga tidak sedikit yang menyebabkan cacat bahkan meninggal dunia. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa keahlian dibidangnya, untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa keahlian dibidangnya, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien atas tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa memiliki keahlian dibidangnya. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut. Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum terhadap tindakan medis yang dilakukan dokter dan rumah sakit tanpa keahlian dibidangnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43/Menkes/SK/II/2016 tentang Standar Pelayanan Medis, serta Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, serta memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum. Tanggung jawab perdata terhadap dokter tanpa keahlian dibidangnya, yaitu apabila pasien mendapatkan suatu kerugian, Pasien dapat menggugat seorang dokter oleh karena dokter tersebut telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang diatur di dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang Hukum Perdata.Serta Perlindungan hukum terhadap pasien atas tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa memiliki keahlian dibidangnya melalui kepatuhan atas keberadaan peraturan perundang-undangan yang mengikat, juga melalui kesadaran dan kepatuhan hukum oleh masyarakat serta melalui proses penegakan hukum di Indonesia. en_US
dc.subject Tanggung Jawab Perdata en_US
dc.subject Tindakan Medis en_US
dc.subject Dokter en_US
dc.subject Keahlian en_US
dc.title Tanggung Jawab Perdata Terhadap Tindakan Medis Yang Dilakukan Dokter Tanpa Memiliki Keahlian Dibidangnya en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account