dc.description.abstract |
Sering didapati tindakan dokter dalam melakukan tindakan pelayanan
kesehatan terhadap pasien diluar kompetensi ataupun keahlian dari seorang dokter
tersebut sehingga tidak sedikit yang menyebabkan cacat bahkan meninggal dunia.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap tindakan
medis yang dilakukan dokter tanpa keahlian dibidangnya, untuk mengetahui
pengaturan hukum terhadap tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa keahlian
dibidangnya, dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap pasien atas
tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa memiliki keahlian dibidangnya.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Melalui penelitian
deskriptif, peneliti berusaha mendiskripsikan peristiwa dan kejadian yang menjadi
pusat perhatian tanpa memberikan perlakuan khusus terhadap peristiwa tersebut.
Penelitian ini menggunakan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum terhadap
tindakan medis yang dilakukan dokter dan rumah sakit tanpa keahlian dibidangnya
adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43/Menkes/SK/II/2016 tentang Standar
Pelayanan Medis, serta Undang-Undang, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran, serta memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan
Melawan Hukum. Tanggung jawab perdata terhadap dokter tanpa keahlian
dibidangnya, yaitu apabila pasien mendapatkan suatu kerugian, Pasien dapat
menggugat seorang dokter oleh karena dokter tersebut telah melakukan perbuatan
yang melanggar hukum, seperti yang diatur di dalam Pasal 1365 Kitab UndangUndang
Hukum Perdata.Serta Perlindungan hukum terhadap pasien atas tindakan medis yang dilakukan dokter tanpa memiliki keahlian dibidangnya melalui kepatuhan
atas
keberadaan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengikat,
juga
melalui
kesadaran
dan
kepatuhan
hukum
oleh
masyarakat
serta
melalui
proses
penegakan
hukum
di
Indonesia. |
en_US |