dc.description.abstract |
Bagi masyarakat Iboih, biota laut dijadikan sebagai sumber ekonomi
masyarakat, misalnya sebagai objek wisata yang dijadikan sebagai taman laut,
lokasi Snorkling dan menyelam. Hal ini menciptakan berbagai lapangan pekerjaan
bagi masyarakat Gampong Iboih mulai dari pemandu wisata, penginapan,
penyewaan (bot, motor, mobil), warung makan, serta cendera mata. Oleh
karenanya masyarakat Iboih terus berusaha menjaga dan merawat biota laut agar
terlestarikan dengan baik sehingga membuat para wisatawan betah dan tertarik
untuk mengunjungi Gampong Iboih berulang kali. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui peraturan daerah terhadap biota laut yang berkaitan dengan
UNCLOS 1982, untuk mengetahui pengawasan Pemerintah Daerah terhadap biota
laut di Pulau Weh Sabang menurut UNCLOS 1982, dan untuk mengetahui
tindakan Pemerintahan Daerah untuk mencegah mengurangi dan mengendalikan
pencemaran lingkungan laut di Pulau Weh Sabang.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif
analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan
atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data
primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data
dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan
juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum/Landasan
Hukum terhadap biota laut di Pulau Weh Sabang, adalah: Undang-Undang No. 27
Tahun 2007 tantang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
KEPMENTAN No. 928/Kpts/Um/12/1982 tantang status TWAL Pulau Weh,
Perda Nomor 2Tahun 1990 tentang pembinaan dan pembangunan adat di Aceh,
disebut tugas penting Panglima Laot daam 4 hal: Pemimpin Wilayah Kelautan,
Pemimpin Persoalan Sosial Nelayanan, Menyelesaikan Perselisihan di Luat, dan
Memimpin Kelestarian Lingkungan Hidup, Keputusan Hasil musyawarah
Masyarakat Gambong Iboih tanggal 14 Januari 2010, tentang larangan
penangkapan ikan dan hari pantang melaut. Pengawasan Terhadap Biota Laut Di
Pulau Weh Sabang: Mensosialisasikan bahwa menjaga lingkungan laut itu penting
yang dilakukan bedasarkan sosialisasi dan seminar-seminar yang diselenggarakan
pada sekolah-sekolah yang ada di Kota Sabang. Serta tindakan Untuk Mencegah
Mengurangi Dan Mengendalikan Pencemaran Lingkungan Laut Di Pulau Weh
Sabang salah satunya dengan membatasi masuknya nelayan baru di daerah tersbut
dengan cara memberikan izin penangkapan. |
en_US |