Research Repository

Implementasi United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982 Terhadap Perlindungan Biota Laut Di Daerah (Studi di Pemerintahan Daerah Pulau Weh Sabang)

Show simple item record

dc.contributor.author Samosir, M. Iqbal Kevinanda
dc.date.accessioned 2020-03-16T04:24:23Z
dc.date.available 2020-03-16T04:24:23Z
dc.date.issued 2020-03-04
dc.identifier.uri http://repository.umsu.ac.id/handle/123456789/2632
dc.description.abstract Bagi masyarakat Iboih, biota laut dijadikan sebagai sumber ekonomi masyarakat, misalnya sebagai objek wisata yang dijadikan sebagai taman laut, lokasi Snorkling dan menyelam. Hal ini menciptakan berbagai lapangan pekerjaan bagi masyarakat Gampong Iboih mulai dari pemandu wisata, penginapan, penyewaan (bot, motor, mobil), warung makan, serta cendera mata. Oleh karenanya masyarakat Iboih terus berusaha menjaga dan merawat biota laut agar terlestarikan dengan baik sehingga membuat para wisatawan betah dan tertarik untuk mengunjungi Gampong Iboih berulang kali. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peraturan daerah terhadap biota laut yang berkaitan dengan UNCLOS 1982, untuk mengetahui pengawasan Pemerintah Daerah terhadap biota laut di Pulau Weh Sabang menurut UNCLOS 1982, dan untuk mengetahui tindakan Pemerintahan Daerah untuk mencegah mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut di Pulau Weh Sabang. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum yang bersifat deskriptif analisis dan menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yaitu penggabungan atau pendekatan yuridis normatif dengan unsur-unsur empiris yang diambil data primer dengan melakukan wawancara dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, dan juga penelitian ini mengelola data yang ada dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa Pengaturan hukum/Landasan Hukum terhadap biota laut di Pulau Weh Sabang, adalah: Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tantang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, KEPMENTAN No. 928/Kpts/Um/12/1982 tantang status TWAL Pulau Weh, Perda Nomor 2Tahun 1990 tentang pembinaan dan pembangunan adat di Aceh, disebut tugas penting Panglima Laot daam 4 hal: Pemimpin Wilayah Kelautan, Pemimpin Persoalan Sosial Nelayanan, Menyelesaikan Perselisihan di Luat, dan Memimpin Kelestarian Lingkungan Hidup, Keputusan Hasil musyawarah Masyarakat Gambong Iboih tanggal 14 Januari 2010, tentang larangan penangkapan ikan dan hari pantang melaut. Pengawasan Terhadap Biota Laut Di Pulau Weh Sabang: Mensosialisasikan bahwa menjaga lingkungan laut itu penting yang dilakukan bedasarkan sosialisasi dan seminar-seminar yang diselenggarakan pada sekolah-sekolah yang ada di Kota Sabang. Serta tindakan Untuk Mencegah Mengurangi Dan Mengendalikan Pencemaran Lingkungan Laut Di Pulau Weh Sabang salah satunya dengan membatasi masuknya nelayan baru di daerah tersbut dengan cara memberikan izin penangkapan. en_US
dc.subject Implementasi en_US
dc.subject UNCLOS 1982 en_US
dc.subject Biota laut en_US
dc.title Implementasi United Nations Convention On The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982 Terhadap Perlindungan Biota Laut Di Daerah (Studi di Pemerintahan Daerah Pulau Weh Sabang) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Search DSpace


Browse

My Account