dc.description.abstract |
Pembunuhan berencana ialah pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku
dengan direncanakan terlebih dahulu, misalnya, dengan berunding dengan orang
lain atau setelah memikirkan siasat-siasat yang akan dipakai untuk melaksanakan
niat jahatnya itu dengan sedalam-dalamnya terlebih dahulu, sebelum tindakan
yang kejam itu dimulainya. Penelitian ini untuk mengetahui motif yang
menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan, bagaimana modus
pelaku pasangan sesama jenis melakukan tindak pidana pembunuhan, serta
bagaimana analisis Putusan No. 436/Pid.B/2022/PN Mdn terhadap penjatuhan
pidana pelaku tindak pidana pembunuhan pasangan sesama jenis.
Metode penetian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan serta mengunakan sumber data
yang berasal dari data sekunder yang diperoleh dengan teknik pengumpulan data
secara studi kepustakaan (library research). Kemudian, data diolah dengan
menggunakan analisis data secara kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa kasus pembunuhan
berencana ini menggambarkan kompleksitas hubungan sesama jenis yang
berujung pada kekerasan fatal. Motif pelaku yang melibatkan faktor emosional,
seksual, dan finansial, serta modus operandi yang terencana dengan
memanfaatkan kepercayaan dalam hubungan intim, menyoroti kerentanan khusus
dalam konteks hubungan LGBTQ+. Pelaku merencanakan dan melaksanakan
pembunuhan melalui tahapan yang sistematis, mulai dari persiapan senjata hingga
upaya menutupi jejak. Putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman 20 tahun
penjara mencerminkan upaya untuk menyeimbangkan aspek retributif, preventif,
dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana. Kasus ini menggarisbawahi
kebutuhan mendesak akan edukasi yang lebih baik tentang hubungan sehat,
dukungan sosial yang lebih kuat untuk pasangan LGBTQ+, serta pengembangan
sistem hukum yang lebih sensitif terhadap kompleksitas kasus-kasus yang
melibatkan orientasi seksual dan identitas gender. |
en_US |