Abstract:
Masyarakat adat Pakpak di Indonesia menganut sistem patrilineal, di mana
garis keturunan ditarik melalui laki-laki. Hal ini berimplikasi pada sistem
pewarisan, di mana anak laki-laki umumnya berhak atas warisan orang tua,
sedangkan anak perempuan tidak. Namun, dalam praktiknya, terdapat variasi dan
fleksibilitas dalam pembagian warisan bagi anak perempuan dalam suku adat
Pakpak.
Metode Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan
studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara dengan informan kunci,
observasi partisipan, dan pengumpulan dokumen yang konkrit mengenai “Analisis
Hukum Waris Mengenai Pembagian Warisan Bagi Anak Perempuan dalam Adat
Suku Pakpak (Studi Di Desa Kalang Simbara, Kabupaten Dairi)”.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan pembahasan yang penulis temukan
adalah anak perempuan dalam hukum waris adat Pakpak tidak secara eksplisit
diatur. Namun, secara adat anak perempuan tidak berhak atas warisan orang tua.
Mekanisme pembagian warisan bagi anak perempuan dalam suku adat Pakpak
umumnya dilakukan melalui pemberian hibah dari saudara laki-laki atau
pemberian harta pusaka keluarga. Faktor-faktor yang memengaruhi pembagian
warisan bagi anak perempuan dalam suku adat Pakpak meliputi: Kesepakatan
keluarga, Kondisi ekonomi keluarga, Status pernikahan anak perempuan,
Kedekatan anak perempuan dengan orang tua. Pembagian warisan bagi anak
perempuan dalam suku adat Pakpak tidak memiliki aturan yang baku dan
dipengaruhi oleh berbagai faktor. Meskipun secara adat anak perempuan tidak
berhak atas warisan, dalam praktiknya terdapat fleksibilitas dan variasi dalam
pembagian warisan yang diberikan kepada mereka.