dc.description.abstract |
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik
merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Tindak pidana korporasi
atau kejahatan korporasi adalah tindak pidana yang dilakukan oleh orang-orang
yang ada di dalam korporasi, yang kesemuanya bertujuan untuk memberikan
keuntungan bagi korporasi.
Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam meneliti permasalahan
pada penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian normatif adalah
suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun
doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Penelitian
normatif tidak perlu dimulai dengan hipotesis, oleh karenanya istilah variabel bebas
dan variabel terikat tidak dikenal di dalam penelitian normatif.
Karena PT BNI tbk salah transfer ke PT Darma Utama Mestrasco dan PT
Darma Utama Mestrasco tidak mengembalikan hasil salah transfer tersebut maka
PT BNI tbk melaporkan ke Polda Sumatera Utara.
Bahwa terhadap pertimbangan hukum majelis hakim pada tingkat pertama pada
prinsipnya mejelis hakim tingkat banding dapat membenarkannya karena sesuai
fakta fakta hukum telah dipertimbangkan secara baik,lengkap dan benar sehingga
dapat dipertahankan ,akan tetapi tentang besarnya pidana pokok yang dijatuhkan
dengan memperhatikan kronologi terjadinya perkara ini adalah akibat kelalaian staf
korban
serta
keberadaan/kesanggupan
Mestrasco(Terdakwa).Menghukum
terdakwa
asset
PT.
PT Darma Utama
DARMA UTAMA
MESTRASCO yang diwakili oleh : EDDY SANJAYA Selaku Direktur Utama
dengan Pidana Pokok berupa: Pidana Denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga
milyar rupiah) dan Pidana Tambahan berupa Kewajiban membayar/
mengembalikan Uang dari tindakan pidana yang belum dibayar/ dikembalikan
sejumlah Rp2.880.574.000.00 (dua milyard delapan ratus delapan puluh juta lima
ratus tujuh puluh empat ribu rupiah) kepada PT BNI Tbk Cabang Jalan Pemuda
Medan, dan apabila Pidana Pokok dan Pidana Tambahan tersebut tidak
dibayar/dikembalikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan maka terhadap harta dan
Asset
Terdakwa disita (dirampas) oleh jaksa dan dilelang untuk
membayar/mengembalikan Pidana Pokok dan Pidana Tambahan tersebut |
en_US |