Abstract:
Dalam proses pemeriksaan, perempuan yang berhadapan dengan hukum
memiliki hak pembelaan dengan didampingi oleh penasihat hukumnya.
Berdasarkan Pasal 114 KUHAP, penyidik sebelum mulai melakukan pemeriksaan,
“wajib” memberitahu dan memperingatkan tersangka akan “haknya” untuk
mencari dan mendapatkan bantuan hukum dari seseorang atau beberapa orang
penasehat hukum. Apabila seorang tersangka atau terdakwa tidak dapat
menyediakan penasihat hukumnya dikarekan tidak mampu, maka pejabat yang
bersangkutan pada setiap tingkatan wajib menunjuk penasihat hukumnya.
Disinilah Lembaga Bantuan Hukum diharapkan dapat mengambil peran dalam
pendampingan Perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Lembaga Bantuan
Hukum Medan Dalam Pendampingan Perempuan Yang Berhadapan Dengan
Hukum Dalam Proses Penyidikan. Jenis penelitian ini merupakan penelitian
empiris dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan
Pendekatan Studi kasus (study Case) melalui data primer dengan cara melakukan
wawancara dan data sekunder dengan cara mengolah data dari bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa Peran Lembaga Bantuan Hukum
Medan dalam melakukan pendampingan terhadap Perempuan yang berhadapan
dengan hukum terutama Perempuan yang sulit akan ekonomi namun sedang
menghadapi proses hukum. Dalam kendalanya Lembaga Bantuan Hukum Medan
dalam mendampingi perempuan yang berhadapan dengan hukum harus
menggunakan mekanisme internal dan eksternal, Adapun upaya Lembaga Bantuan
Hukum Medan dalam menangani kendala pendampingan Perempuan yang
berhadapan dengan Hukum dengan cara berkoordinasi dengan instansi terkait