dc.description.abstract |
Semakin tinggi tingkat peradaban manusia semakin canggih pula modus pelaku
kejahatan dalam menjalankan berbagai aksinya. Salah satu yang tampak terlihat adalah
modus yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi yang berupaya menutupi
perbuatan jahatnya dengan mengalirkan/menyimpan uang hasil korupsi ke dalam akun
bank milik orang lain. Perbuatan kesengajaan antara pelaku dan penerima uang hasil
kejahatan korupsi ini merupakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat dengan hukum
pidana pada UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian
Uang, dan UU Perbankan. Pemidanaan terhadap para pihak yang terlibat harus dihukum
dengan sanksi yang berat sehingga memiliki efek jera.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan
teknik analisis kualitatif yang kemudian dipaparkan dan dianalisa menggunakan metode
deskriptif analitis. Jenis pendekatan yang digunakan pada penulisan skripsi ini adalah
pendekatan kepustakaan (library research), yaitu dengan mempelajari buku serta
dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kejahatan korupsi yang mengalirkan/
menyimpan uang hasil kejahatan korupsi ke dalam rekening milik orang lain melalui
akun rekening miliknya. Penelitian ini juga menggunakan metode pendekatan peraturan
perundang-undangan (statute approach) yaitu dengan mengulas peraturan perundang
undangan yang berhubungan dengan topik yang dijadikan pembahasan pada penelitian
ini.
Hasil penelitian dalam penulisan pada penelitian ini didapati bahwa untuk
menelusuri perbuatan jahat yang dilakukan oleh koruptor terhadap alokasi uang hasil
kejahatan yang telah diraupnya, penyidik KPK pasti akan mampu melihat hal-hal yang
ganjil dan mencurigakan, termasuk memeriksa rekening bank milik pelaku korupsi dan
lalu lintas transaksi yang ada didalamnya. Terhadap kegiatan penyidikan dan
penyelidikan ini KPK tetap berdasarkan prosedur dan mekanisme izin pemeriksaan sesuai
dengan undang-undang. Apabila bukti telah ditemukan ternyata memang benar pelaku
telah menggunakan akun rekening milik orang lain untuk mengaliri uang hasil kejahatan,
dan untuk mengelabui hukum dan aparatnya, pelaku sudah bisa dikenakan pasal berlapis
dari perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukannya. Sebagaimana Putusan Nomor
315/Pid/2014/PT.DKI, pada pemeriksaan penemuan fakta persidangan hakim
menemukan kesalahan terdakwa benar sebagai pelaku korupsi dan telah mengalirkan
uang hasil kejahatan ke berbagai aktivitas bisnisnya yang lain dan juga
mengalirkan/menyimpan sebagian uang hasil kejahatannya di rekening milik isterinya
sendiri. Atas perbuatan terdakwa ini hakim memutuskan menjatukan hukuman penjara
selama 5 tahun. sementara itu terhadap isteri sebagai penerima aliran dana korupsi di
vonis hukuman 3 bulan kurungan dan denda sebesar 25 juta rupiah |
en_US |