dc.description.abstract |
Jual beli tiket konser artis secara online di Indonesia merupakan praktik yang
semakin umum seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan e
commerce. Meskipun kemudahan dan aksesibilitasnya sangat menguntungkan,
praktik ini juga menghadapi berbagai tantangan hukum yang perlu ditangani.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum terkait jual beli tiket konser
secara online, dengan fokus pada regulasi yang berlaku, pelaksanaan melalui jasa
perantara, dan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul. Dalam pembahasan ini,
pertama-tama dijelaskan mengenai pengaturan hukum yang mengatur jual beli tiket
secara online di Indonesia, menyoroti kekuatan hukum yang ada dan kekurangan
dalam perlindungan konsumen. Selanjutnya, ditelaah pelaksanaan jual beli tiket
melalui jasa perantara, termasuk standar layanan, kontrak, dan kepatuhan terhadap
regulasi. Terakhir, penelitian ini membahas mekanisme penyelesaian hukum bagi
konsumen yang tidak mendapatkan tiket yang telah dibeli, termasuk prosedur
pengaduan dan jaminan yang dapat diterapkan.
Metode penelitian menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan data
sekunder yang diperoleh secara studi kepustakaan (library research) dan kemudian
data diolah dengan menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun ada regulasi yang mengatur
jual beli tiket secara online, masih terdapat kekurangan dalam perlindungan
konsumen dan pengawasan terhadap praktik penjualan tiket. Diperlukan
peningkatan regulasi, penetapan standar layanan untuk jasa perantara, dan
mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih efisien untuk meningkatkan
transparansi dan keadilan dalam transaksi tiket konser. Penelitian ini memberikan
rekomendasi untuk reformasi kebijakan dan praktik yang dapat mendukung
perlindungan konsumen dan keadilan dalam industri tiket konser online di
Indonesia. |
en_US |