Abstract:
Perkawinan merupakan salah satu hal penting dalam kehidupan manusia,
baik perseorangan maupun kelompok. Setiap perkawinan tidak hanya didasarkan
kepada kebutuhan biologis antara pria dan wanita yang diakui sah, melainkan
sebagai pelaksana proses kodrat hidup manusia. Tujuan penelitian ini adalah untuk
mengkaji bagaimana perlindungan hukum terhadap wanita akibat pembatalan
perkawinan yang diajukan pegawai pencatatan nikah. Serta, mengkaji bagaimana
proses pembatalan perkawinan pasca penetapan Pengadilan Agama Medan
No.3109/Pdt.G/2023/PA.Mdn.
Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum normatif, yaitu suatu
prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika
keilmuan dari sisi normatifnya dengan mengambil data berupa data sekunder yang
didapatkan dari dokumen-dokumen resmi, publikasi tentang hukum meliputi buku
buku teks, kamus-kamus hukum, dan jurnal-jurnal hukum, dan komentar-komentar
mengenaiputusan pengadilan dan data tersier.
Berdasarkan penelitian ini dapat dipahami bahwa Pembatalan perkawinan
hanya dapat dilakukan dengan putusan Pengadilan. Dengan adanya putusan
Pengadilan yang membatal perkawinan maka perkawinan yang telah terjadi
dianggap tidak pernah ada. Meskipun perkawinan tersebut dianggap tidak pernah
ada, tidak serta merta menghilangkan akibat hukum dalam perkawinan yang pernah
dilaksanakan. Menurut Undang-Undang Perkawinan, pengaturan secara
menyeluruh me ngenai pembatalan perkawinan terdapat dalam pasal 22 sampai
dengan Pasal 28, dan peraturan pelaksanaannya hanya menentukan tentang
pembatalan perkawinan seperti tersebut dalam Pasal 27 dan Pasal 28.