dc.description.abstract |
Penerapan pelumpuhan kapal ikan asing di wilayah perairan Indonesia
merupakan isu yang kompleks dan memerlukan pemahaman tentang ketentuan
dalam Konvensi Hukum Laut UNCLOS 1982. Melalui ratifikasi UNCLOS 1982,
Indonesia mengakui bahwa pasal-pasal dalam konvensi ini berlaku sebagai hukum
positif di negara ini. Dalam menghadapi tindakan pelumpuhan kapal asing yang
terlibat dalam Illegal, Unregulated, and Unreported (IUU) Fishing. Tujuan dari
penelitian Untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan kebijakan Pelumpuhan
Kapal berdasarkan Konvensi Hukum Laut UNCLOS 1982, mengetahui pelaksanaan
penerapan Pelumpuhan Kapal Ikan Asing Illegal di Wilayah Perairan Indonesia dan
mengetahui hubungan bilateral Indonesia dengan negara pemilik kapal asing yang
dilumpuhkan.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang
digunakan penelitian deskriptif yang diambil dari data sekunder melalui pengolahan
data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Konvensi Hukum Laut UNCLOS 1982 adalah undang-undang Internasional
yang memiliki dampak besar pada Indonesia di wilayah Asia-Pasifik. Illegal
Fishing merupakan masalah global yang memengaruhi ekonomi negara. Pasal 73
UNCLOS 1982 menjadi dasar utama bagi negara Indonesia untuk melakukan
pelumpuhan kapal ikan asing. Pasal ini menyebutkan bahwa negara pantai dapat
melakukan pemeriksaan, penangkapan, dan proses hukum terhadap kapal asing
yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap hukum dan peraturannya di
Zona Ekslusif Ekonomi (ZEE). Pelaksanaan penerapan pelumpuhan kapal ikan
asing Illegal di wilayah perairan Indonesia merupakan langkah tegas yang diambil
oleh pemerintah untuk mengatasi praktik Illegal, Unreported, and Unregulated
(IUU) fishing. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta
landasan hukum Internasional berupa United Nations Convention on the Law of the
Sea (UNCLOS), Indonesia memiliki hak berdaulat untuk melindungi wilayah
perairannya dan mengambil tindakan terhadap kapal-kapal asing yang melakukan
pelanggaran. kebijakan penenggelaman kapal pencuri ikan tidak akan berakibat
negatif pada hubungan Indonesia dengan negara-negara tetangga, terutama negara
negara yang kapalnya banyak dilumpuhkan. Sebaliknya, kebijakan ini justru akan
meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata dunia karena menunjukkan keseriusan
dan ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia |
en_US |